Berita Pamekasan

Bawaslu dan KPU Pamekasan Akhirnya Bentrok Soal Penambahan Dapil, DPRD Malah Minta Tetap 5 Dapil

“Ini pengajuan permohonan kami ke KPU berdasarkan tanggapan masyarakat. Nanti terserah KPU mau menerima usulan ini atau tidak"

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, menyerahkan sertifikat kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menata ulang komposisi daerah pemilihan (Dapil) di Pamekasan, dari lima menjadi enam dapil untuk Pemilu 2024, malah memicu ketidaksepakatan dengan Bawaslu setempat. Bawaslu menuding usulan KPU dinilai kurang memenuhi tujuh prinsip proporsionalitas penyusunan dapil.

Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Pendidikan dan Latihan (Diklat) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Khotim Ubaidillah, mengungkapkan saat Sosialisasi Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pamekasan, Dalam Pemilu 2024, yang digagas Bawaslu Pamekasan, di Hotel Cahaya Berlian, Minggu (11/12/2022) petang.

“Kami melihat dalam rancangan penataan dapil yang dibuat KPU Pamekasan, masih terdapat kesenjangan jumlah kursi antardapil. Seharusnya selisihnya maksimal satu kursi, namun di sini terdapat selisih 3 kursi”, kata Ubaid, panggilan Khotim Ubaidillah.

Menurut Ubaid, perbedaan jumlah kursi yang tidak ideal ini, seperti di Dapil II (Kecamatan Proppo – Kecamatan Palengaan, jatah kursi 9). Sementarara Dapil VI (Kecamatan Galis – Kecamatan Pademawu, jatah kursi 6). Jadi antara Dapil II da Dapil VI ini, selisih jumlah kursi 3.

Selain itu, kata Ubaid terdapat kesenjangan antardapil. Seperti pada Dapil III (Kecamatan Larangan digabung dengan Kecamatan Pegantenan. Kondisi kharakteristik dua wilayah ini beda. Ujung Timur Larangan adalah pesisir. Sedangkan ujung Barat Pegantenan adalah daerah pegunungan berbatasan dengan Sampang.

“Penggabungan Kecamatan Pegantenan dan Kecamatan Larangan tidak mengikuti aturan arah jarum jam. Karena terdapat kecamatan lain yang dilompati yang seharusnya berurutan. Kecamatan Larangan memotong antara Kecamatan Galis dengan Kecamatan Kadur,” papar Ubaid.

Karena pembagian dapil ini agar searah jarum dan memperkecil selisih jumlah kursi tiap dapil, Bawaslu mengusulkan kepada KPU agar Pamekasan dibagi menjadi empat dapil. Yakni Dapil I (Kecamatan Pamekasan, Pademawu dan Kecamatan Galis, 11 kursi). Dapil II (Kecamatan Tlanakan, Proppo dan Kecamatan Palengaan, 12 kursi).

Karena di tiga kecamatan ini jumlah penduduknya cukup padat. Dapil III (Kecamatan Pegantenan, Batumarmar dan Kecamatan Pasean, 11 kursi). Lalu Dapil IV (Kecamataan Waru, Kadur, Pakong dan Kecamatan Larangan 11 kursi). Sehingga semuanya 45 kursi.

“Ini pengajuan permohonan kami ke KPU berdasarkan tanggapan masyarakat. Nanti terserah KPU mau menerima usulan ini atau tidak,” tukas Ubaid.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin mengatakan, rancangan dapil yang dibuat ini sudah memenuhi syarat terhadap tujuh prinsip, seperti keseteraan nilai suara, proporsionalitas, integritas wilayah, kohesivitas.

Amiruddi, menyatakan, dalam penataan dapil itu minimal jumlah kursi 3 dan maksimal 12 kursi. Misalnya di dapil yang satu jumlah kursi 3 dan di dapil lain terdapat jumlah kursi 12, disebutnya tidak masalah. Namun ini tidak ideal dan kurang memenuhi prinsip proporsionalitas.

“Kami dalam menyusun rancangan dapil yang diusulkan selisihnya antar dapil itu dua kursi. Selasa (13/12/2022) lusa, kami melakukan uji publik dan akan kami buka tanggapan dan masukan dari masyarakat mengenai penataan dapil ini,” tegas Amir.

Sedangkan Ali Maskur, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan mengaku keberatan dengan racancanan dapil yang diajukan KPU. Sebab semua fraksi di DPRD Pamekasan kurang setuju bila Pamekasan dijadikan enam dapil. “Kami lebih setuju bila tetap lima dapil, seperti pemilu sebelumnya," tegasnya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved