Berita Surabaya

Kepastian Pendampingan Hukum, PD Pasar Surya Surabaya Teken MoU dengan Kejaksaan

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya membuat perjanjian dengan sejumlah kejaksaan.

surya.co.id/bobby kolloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersalaman dengan Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo Akhirono pada peringatan Hari Ulang Tahun PD Pasar Surya (HUT) ke-150. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya membuat perjanjian dengan sejumlah kejaksaan.

Ini untuk memastikan BUMD milik Pemkot ini mendapat program pendampingan di bidang hukum

PD Pasar Surya pun meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Berlangsung Kamis (8/12/2022), penandatanganan MoU bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun PD Pasar Surya (HUT) ke-150.

"Ini untuk pendampingan hukum kedepannya. Supaya perusahaan tidak lagi terpeleset masalah hukum," kata Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo Akhirono di Surabaya, Jumat (9/12/2022).

Bagi Agus Prio, pelajaran kasus di masa lalu menjadi bekal pelajaran direksi yang baru dalam mengelola perusahaan secara akuntabel, transparan, taat hukum, namun tetap inovatif.

Oleh karenanya, keterlibatan pihak kejaksaan dapat memberikan pendampingan.

Terutama, dalam melahirkan sejumlah terobosan baru untuk memajukan Pasar di Kota Pahlawan.

"Dengan pendampingan dari kejaksaan, tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan siapapun," katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap ada komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pasar yang bersih dan transparan.

Pendampingan hukum menjadi penting agar direksi memiliki rambu dalam membuat terobosan program.

"Dengan MoU ini bukan berarti membenarkan yang salah. Ini memberikan pendampingan di bidang hukum. Tapi kalau ternyata ada yang melakukan kesalahan-kesalahan setelah mendapat nasehat, saya sampaikan sama Pak Kajari, sudah sikat saja," kata Cak Eri Cahyadi.

Pihaknya siap mendukung langkah penegak hukum untuk menegakkan sanksi apabila memang ditemukan.

"Yang salah ya seleh (meletakkan jabatan), yang benar ya terus jalan. Karena itulah yang saya sampaikan ke Pak Kajari, kalau ada yang lepas dari kendali, tidak sesuai fakta, periksa. Inilah sebuah keadilan," kata Cak Eri.

Di sisi lain, pinak kejaksaan menjelaskan sejumlah hal yang masuk dalam kerjasama ini.

Di antaranya, mencakup penegakan hukum, pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha.

Harapannya, ini akan mendukung penegakan hukum yang baik di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Kita harus memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan penegakan hukum yg baik," kata Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu.

MoU ini sekaligus dapat mengeliminasi berbagai hambatan hingga kendala.

Sekaligus mengantisipasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Juga, membentuk tata kelola yang bersih, baik, transparan, dan bertanggung jawab di seluruh strata dan tingkat dari pusat ke daerah," kata Aji.

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan hal senada.

"PD Pasar Surya harus terus berinovasi, karena dunia tidak akan menunggu kita. Saya pun paham dengan kondisi di lapangan yang begitu sulit dan komprehensif terkait permasalahan yang ada di pasar," paparnya.

MoU ini juga dapat mencegah campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab di pasar tradisional.

"Dalam persaingan dengan pasar modern atau bahkan pasar digital saat ini, PD Pasar harus memunculkan inovasi terbaru, sehingga output dari MoU ini dapat terealisasikan," tutur Danang.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved