Berita Ponorogo

Sales Sepeda Motor di Ponorogo Tilep Duit Konsumen Buat Foya-foya, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Gelapkan uang konsumen buat berfoya-foya di hiburan malam, pria di Kabupaten Ponorogo terpaksa harus menginap di hotel prodeo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Sales sepeda motor di Ponorogo yang menggelapkan uang konsumen saat diamankan di Mapolres Ponorogo, Rabu (7/12/2022). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Godaan hiburan malam membuat BW (51), pria asal Kabupaten Ponorogo terpaksa harus menginap di hotel prodeo.

Pasalnya, BW menggelapkan uang muka konsumen yang mau membeli sepeda motor baru.

“Korbannya banyak. Kerugian sekitar Rp 20 juta-an. Tetapi yang baru melapor ke kami (Polres Ponorogo) baru satu orang,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (7/12/2022).

Nikolas menyebut, pelaku merupakan sales lepas salah satu dealer sepeda motor. Setiap hari pelaku keliling, korbannya adalah mereka yang berada di pelosok desa.

“Ada yang korbannya sudah berusia. Ada yang juga ibu hamil,” kata mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini saat pres rilis di Mapolres Ponorogo.

Modusnya, kata Nikolas, pelaku merayu para pembeli untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit. Berhubung pelaku memang sales, para calon pembeli percaya.

“Mereka pun memberikan uang muka atau dp. Yang melapor itu dp nya Rp 12,9 juta,” terangnya.

Akan tetapi, pelaku tidak menyetor ke dealer. Uang muka itu digunakan berfoya-foya untuk ke tempat hiburan malam.

“Pengakuannya demikian, ke hiburan malam. Menyewa pemandu lagu dan sebagainya,” bebernya.

Terungkapnya, imbuh Nikolas, ketika korban mendatangi dealer. Korban menanyakan, sepeda motor yang ingin dibeli tak kunjung diantar. Padahal uang muka telah diberikan kepada pelaku.

Pihak dealer juga kaget, karena uang muka belasan juta yang dimaksud korban tidak disetor oleh pelaku. Karena itu dilaporkan ke Mapolres Ponorogo.

“Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Kami tangkap di warung kopi tengah kota,” tambahnya.

Pelaku dijerat pasal 372 arau 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Pramita Kusumaningrum)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved