Berita Nganjuk
638 Sertifikat Program PTSL Diserahkan ke Warga, 2023 Targetkan 53 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat
sertifikat dapat digadaikan untuk usaha maupun investasi, dengan mempunyai sertifikat warga dapat menghindari diri dari sengketa
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pemkab Nganjuk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali sebanyak 638 sertifikat tanah program PTSL diserahkan kepada warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, sertifikat tanah merupakan salah satu target Bupati Nganjuk dan target Presiden Jokowi. Pada tahun 2024 mendatang pemerintah berharap semua tanah pekarangan, bengkok, rumah yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk sudah merupakan sertifikat hak milik.
"Khusus Kabupaten Nganjuk kami targetkan tahun depan sebanyak 53.000 sertifikat tanah dapat diterbitkan. Termasuk di dalamnya tanah pekarangan, bengkok, rumah yang belum mempunyai sertifikat akan kami daftarkan. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada warga," kata Marhaen, Kamis (8/12/2022).
Dijelaskan Marhaen, melalui pembagian sertifikat tanah tersebut diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat. Karena dengan mempunyai sertifikat tanah, maka pribadi warga akan merasa aman.
Lebih lanjut dikatakan Marhaen, sertifikat tanah tersebut mempunyai beberapa kegunaan. Yakni untuk memberikan kepastian hukum, sertifikat mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi, sertifikat dapat digadaikan untuk usaha maupun investasi, dengan mempunyai sertifikat warga dapat menghindari diri dari sengketa, dan untuk melindungi hak milik pribadi.
"Alhamdulillah untuk warga Desa Sugihwaras kurang lebih sebanyak 638 warga sudah mendapatkan sertipikat tanah melalui program PTSL. Semoga sertifikat itu bermanfaat untuk warga," tutur Marhaen Djumadi. ****