SIAPA KASAL Pengganti Laksamana TNI Yudo Margono? Dari 9 yang Berpeluang, Ada 2 Eks Danpaspampres

Siapa Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yang baru setelah Laksamana TNI Yudo Margono terpilih menjadi Panglima TNI?

Editor: Musahadah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASAL Laksaman TNI Yudo Margono yang menjadi calon Panglima TNI. Siapa KASAL penggantinya? 

Berikut daftarnya:

1. Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksamana Madya Harjo Susmoro. Susmoro merupakan abituren Akademi Angkatan Laut (AAL) 1987 dengan sisa usia pensiun normatif 3 bulan.

2. Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia. Aan merupakan jebolan AAL 1987 dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan.

3. Irjen TNI Letnan Jenderal (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan.

4. Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.

5. Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Octavian (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.

6. Komandan Pushidrosal Laksamana Madya Nurhidayat (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 13 bulan.

7. Pangkoarmada RI Laksamana Madya Herru Kusmanto (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 16 bulan.

8. Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal (Mar) Suhartono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 14 bulan.

9. Pangkogabwilhan I Laksamana Madya Muhammad Ali (AAL 1989) dengan sisa usia pensiun normatif lebih dari 24 bulan.

Komisi I DPR Belum Tahu

TB Hasanuddin, anggota komisi I DPR RI yang Dukung Jenderal Andika Perkasa Gelar Garuda Shield TNI AD dan US Army
TB Hasanuddin, anggota komisi I DPR RI  (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku dirinya belum mengetahui siapa sosok yang akan menjadi Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) pengganti Laksamana Yudo Margono yang kini menjadi calon Panglima TNI.

Hasanuddin menjelaskan, sesuai Undang-Undang yang berlaku, pengganti Kepala Staf di masing-masing nantinya diajukan oleh Panglima TNI yang baru kemudian disetujui presiden.

"Pengganti kepala staf menurut aturannya diajukan oleh Panglima baru kemudian disetujui oleh presiden," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, kata Hasanuddin, presiden juga dapat menunjuk langsung Kepala Staf setiap Angkatan di tubuh TNI Tanpa harus menunggu persetujuan dari DPR RI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved