PECAT, Hukuman Tegas Jenderal Andika Perkasa Untuk Oknum Anggota Paspampres Lakukan Perkosaan
Kasus oknum anggota Paspampres lakukan perkosaan kini tengah ramai jadi sorotan. Ini hukuman dari Jenderal Andika Perkasa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kasus oknum anggota Paspampres lakukan perkosaan kini tengah ramai jadi sorotan.
Bahkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga turun tangan untuk menangani kasus ini.
Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman tegas, yakni pecat.
Ia menegaskan, perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF harus dipecat.
Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.
Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!'.
Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.
Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.
Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," ujar Andika.
Jenderal Andika Perkasa Tegas Minta Hukum Seumur Hidup
Sebelumnya, ketegasan Jenderal Andika Perkasa juga menunjukkan ketegasannya terhadap para oknum TNI tersangka kasus mutilasi di Papua.
Tak tanggung-tanggung, Jenderal Andika Perkasa meminta agar mereka dihukum seumur hidup.
Hal ini tampak dalam salah satu tayangan di channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Jenderal Andika tampak memimpin rapat tim hukum TNI bersama para Danpuspomad Letjen TNI Chandra Sukotjo dan Danpuspom TNI Laksda TNI Nazali Lempo beserta jajaran.
Berbagai perkara dan perkembangannya dilaporkan secara rinci oleh Oditur Jenderal dan diperinci perkembangannya oleh masing-masing Pusat Polisi Militer tiap Angkatan.
Salah satu perkara hukum yang terus menjadi perhatian Panglima TNI adalah kasus pembunuhan oleh oknum anggota TNI di Timika Papua.
Hingga saat ini dilaporkan 10 anggota TNI telah ditetapkan menjadi tersangka, dan jajaran Puspomad akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus hukum ini.
Panglima TNI menekankan agar seluruh tersangka diberikan hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Juga untuk terus menelusuri keterlibatan anggota lain, yang memperjual belikan senjata untuk digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Raut wajah Jenderal Andika Perkasa tampak serius mengawal kasus ini hingga tuntas.
Berikut video selengkapnya.
Kemarahan Jenderal Andika Perkasa Soal Tewasnya Sertu Bayu
Di tayangan lain, Jenderal Andika Perkasa menunjukkan kemarahannya terkait kasus tewasnya Sertu Marctyan Bayu Pratama.
Jenderal Andika Perkasa bahkan telah berjanji pada ibunda almarhum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Hal ini tampak dalam tayangan di channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Jenderal Andika saat itu tengah menerima audiensi dari almarhum ibu Sertu bayu didampingi tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sertu Bayu adalah Prajurit Kopassus yang diduga meninggal akibat tindakan kekerasan oleh seniornya sendiri, saat bertugas di Timika Papua.
Di dampingi kuasa hukum dan LPSK , dalam pertemuan tersebut ibu kandung almarhum sertu bayu dengan raut wajah kesedihan, menceritakan ada kejanggalan pada kematian anaknya, serta lambannya penegakan hukum kepada para pelaku.
Menurut pengakuan ibu kandungnya, pada awalnya anaknya terjerat hutang-piutang dengan para rekan anaknya, usai permasalahan hutangan-piutang selesai, anaknya dituduh menjual amunisi di Papua.
Sehingga Sertu Bayu diperiksa, dan kemudian dikabarkan meninggal pada 08-November-2021.
Jenderal Andika Perkasa, terkhusus dalam kasus meninggalnya Sertu Bayu.
Sebagai pimpinan tertinggi di TNI, berjanji akan segera menyelesaikan semua permasalahan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, secara cepat.
Berikut video selengkapnnya:
Diketahui, Sertu Marctyan Bayu Pratama meninggal dunia pada 8 November 2021, namun kasusnya hingga kini masih menggantung.
Kasus Sertu Marctyan Bayu kembali mencuat setelah sang ibu, Sri Rejeki (50), warga Solo, Jawa Tengah berjuang mencari keadilan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun langsung merespons-nya.
Jenderal Andika Perkasa menduga ada yang sengaja memperlambat penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Sertu Marctyan Bayu Pratama.
“Kalau saya sinyalir ada bukti cukup kuat adanya kesengajaan melambat-lambatkan atau bahkan tidak membuka secara terang, maka saya berikan konsekuensi,” kata Andika usai rapat bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap penanganan kasus ini harus terus berjalan.
Bahkan, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu berjanji mengawal langsung kasus tersebut.
“Saya janji, saya akan kawal seperti halnya kasus hukum yang sudah terjadi kemarin,” ucap dia.
Andika menjelaskan, pihak polisi militer sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Oditurat Militer Jayapura pada 13 Desember 2021.
Selanjutnya, Oditurat Militer Jayapura baru melimpahkan ke Oditurat Militer Jakarta pada 25 Mei 2022.
Setelah berkas sampai di Oditurat Militer Jakarta, Andika kemudian memerintah oditur jenderal untuk menelusuri kasus tersebut.
“Selidiki apa yang terjadi karena saya ingin tahu apa yang terjadi,” imbuh dia.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id