Setelah UMP Jatim 2023 Ditetapkan, UMK Gresik 2023 Tuai Kekecewaan, Bagaimana dengan UMK Lamongan?
Setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim tahun 2023 ditetapkan, berikut kabar terbaru UMK Gresik dan UMK Lamongan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dewan Pengupahan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka pengusulan upah minimum kabupaten dengan Keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, akademisi dan pakar.
Dalam pertemuan awal, bapak Agus Cahyono SE, M.Si, Kepala Disnaker Lamongan yang menjabat sebagai ketua dewan pengupahan kab. Lamongan memperkenalkan susunan keanggotaan dewan pengupahan periode kepengurusan tahun 2022-2025 serta memaparkan materi terkait upah minimum.
Dengan dilaksanakannya pertemuan hari ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal Anggota Dewan Pengupahan Kab Lamongan melakukan persiapan pembahasan usulan upah minimum Kab. Lamongan tahun 2023.
UMK Surabaya 2023
Sementara itu, Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2023.
Nantinya, hasil usulan UMK Surabaya 2023 ini akan dibawa ke meja Wali Kota sebelum menjadi usulan resmi Pemda ke Pemerintah Provinsi.
Pertemuan antara Dewan Pengupahan Surabaya dengan Pemerintah telah dilakukan, Senin (28/11/2022).
Ini bersamaan dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik sekitar 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pertemuan yang juga dihadiri unsur pengusaha tersebut telah menyepakati persentase kenaikan UMK Surabaya 2023 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022.
Ini memuat aturan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Peraturan ini juga memuat rumus kenaikan UMK Surabaya 2023.
"Kami menggunakan rumus Permenaker 18/2022. Ketemunya, (naik) 7,23 persen. Apabila dibandingkan UMK Surabaya 2022 yang sebesar Rp 4.375.479 maka UMK Surabaya 2023 naik sekitar Rp316.000. (Usulan UMK Surabaya tahun 2023) sekitar Rp4.691.000," kata Solichin.
Ia mengakui usulan besaran kenaikan tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK Surabaya 2023 yang termaktub di Permenaker (10 persen), juga di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen).
Menurutnya, ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.
"Pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan dalam rumus penentuan UMK menggunakan angka 2021. Di Surabaya, angkanya masih kecil karena memang kondisi pandemi tahun lalu," katanya.
Selain faktor pertumbuhan ekonomi, penyesuaian nilai Upah Minimum juga melihat nilai α (alpha).