Berita Lamongan
Jawab Usulan Raperda II, Wabup Lamongan Beri Solusi Penertiban Pengemis, Parkir dan Sampah Liar
Ia juga mengungkapkan bahwa parkir di RSUD, puskesmas, Pasar dan tempat khusus parkir bukan termasuk jasa pelayanan parkir berlangganan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Setelah menyampaikan pendapat dan pandangan masing-masing pada pekan lalu, Eksekutif dan Legislatif Lamongan menyampaikan jawabannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Lamongan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Kamis (1/12/2022).
Jawaban disampaikan setelah masuknya pendapat dan pandangan masing-masing (eksekutif dan legislatif) pekan lalu. Yaitu menanggapi 2 (dua) Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Lamongan tahap II Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
Di hadapan seluruh anggota DPRD, Wakil Bupati Lamongan, KH Abdul Rouf menyampaikan apresiasinya atas dukungan, saran dan masukan dari seluruh fraksi di DPRD Lamongan sehingga dapat menyempurnakan usulan raperda tahap II ini.
Wabup menanggapi harapan fraksi-fraksi terkait perlunya pengaturan larangan dan hukuman bagi peminta-minta. Harapan itu sebelumnya dipaparkan Fraksi Partai Kebangkitan Bagsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kiai Rouf menyampaikan bahwa satpol PP sebagai penegak hukum Perda telah berupaya melakukan pendekatan kepada Dinsos agar peminta-minta atau pengemis, mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Sedangkan menanggapi catatan yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait tertib lingkungan, pemda telah melakukan penyisiran sampah liar di pinggir jalan, dan mengupayakan adanya TPS di spot-spot tertentu hingga penambahan armada sampah.
Demikian pula terhadap pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), atas Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Disampaikan, pemda akan melakukan evaluasi, monitoring, evaluasi serta memberikan sanksi kepada petugas parkir yang tidak disiplin.
Ia juga mengungkapkan bahwa parkir di RSUD, puskesmas, Pasar dan tempat khusus parkir bukan termasuk jasa pelayanan parkir berlangganan. “Terhadap petugas yang dinilai kurang profesional, pemda melalui Dinas Perhubungan melakukan pembinaan secara rutin,” kata Kiai Rouf.
Sementara juru bicara fraksi Gerindra, Imam Fadli menegaskan, pihaknya menyampaikan terima kasih atas masukan serta dukungan terhadap raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat, raperda pemberian nama jalan dan sarana umum, serta raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
“Segala perbedaan persepsi yang mungkin terjadi dalam pembahasan raperda ini mudah-mudahan dapat dilakukan harmonisasi dalam pembahasan di tingkat pansus guna memperoleh rumusan raperda yang baik dan berkualitas,” tuturnya. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/DPRD-Lamongan-soroti-usulan-Raperda-II.jpg)