UMK Surabaya

UPDATE Kenaikan UMK Surabaya 2023 Setelah UMP Jatim Ditetapkan, Dewan Pengupahan Usulkan Segini

Setelah UMP Jatim 2023 ditetapkan, Dewan Pengupahan Surabaya pun mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2023. Berikut besarannya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Besaran UMK Surabaya. Setelah UMP Jatim 2023 ditetapkan, Dewan Pengupahan Surabaya pun mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2023. 

SURYA.co.id - Setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2023 ditetapkan, Dewan Pengupahan Surabaya pun mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2023.

Seperti diketahui, UMP Jatim 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

UMP Jatim yang menjadi patokan upah terendah di Jatim di tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.

Angka tersebut naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dari UMP tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567.

Lantas, bagaimana dengan UMK Surabaya?

Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2023.

Nantinya, hasil usulan UMK Surabaya 2023 ini akan dibawa ke meja Wali Kota sebelum menjadi usulan resmi Pemda ke Pemerintah Provinsi.

Pertemuan antara Dewan Pengupahan Surabaya dengan Pemerintah telah dilakukan, Senin (28/11/2022).

Ini bersamaan dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik sekitar 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pertemuan yang juga dihadiri unsur pengusaha tersebut telah menyepakati persentase kenaikan UMK Surabaya 2023 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022.

Ini memuat aturan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Peraturan ini juga memuat rumus kenaikan UMK Surabaya 2023.

"Kami menggunakan rumus Permenaker 18/2022. Ketemunya, (naik) 7,23 persen. Apabila dibandingkan UMK Surabaya 2022 yang sebesar Rp 4.375.479 maka UMK Surabaya 2023 naik sekitar Rp316.000. (Usulan UMK Surabaya tahun 2023) sekitar Rp4.691.000," kata Solichin.

Ia mengakui usulan besaran kenaikan tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK Surabaya 2023 yang termaktub di Permenaker (10 persen), juga di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen).

Menurutnya, ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.

"Pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan dalam rumus penentuan UMK menggunakan angka 2021. Di Surabaya, angkanya masih kecil karena memang kondisi pandemi tahun lalu," katanya.

Selain faktor pertumbuhan ekonomi, penyesuaian nilai Upah Minimum juga melihat nilai α (alpha).

"Kalau melihat rumusnya, untuk mencapai 10 persen juga sulit. Sebab, ada perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α," katanya.

Indikator α merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Dalam rumus tersebut, nilai alpha berada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 hingga 0,30.

Di Surabaya, alpha bernilai 0,1.

"Nilai alpha yang menentukan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.

Solichin yang juga mewakili unsur serikat pekerja dalam dewan pengupahan tersebut menyebut nilai ini cukup adil bagi pekerja dan pengusaha.

Sekalipun, berada di bawah tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK Surabaya 2023 senilai 13 persen.

"Ini menjadi batas minimal kenaikan. Teman-teman serikat meminta pemerintah untuk menetapkan UMK sesuai dengan peraturan (Permenaker)," katanya.

Hasil rapat dari Dewan Pengupahan tersebut saat ini disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Nantinya, Pemkot akan menimbang perhitungan tersebut sebelum diusulkan kepada Pemerintah Provinsi.

Usulan tersebut lantas disampaikan Pemkot kepada Pemrov untuk dibahas oleh pemerintah provinsi.

Pada akhirnya, batas waktu Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMK Surabaya 2023 paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.

Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan Gubernur, maka kenaikan UMK Surabaya 2023 lebih tinggi dibandingkan 2022.

Tahun 2022, UMK Surabaya hanya naik Rp75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022).

UMP Jatim Ditetapkan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.

UMP Jatim yang menjadi patokan upah terendah di Jatim di tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.

Angka tersebut naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567.

Ditegaskan Gubernur Khofifah, kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan, mencapai 7,8 persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022, sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

“UMP dijadikan acuan untuk penetapan upah terendah di tahun 2023. Kami pastikan, bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh Saudi Arabia, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, Khofifah menegaskan, bahwa kenaikan UMP Jatim 2023 dipastikan telah sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Persentase kenaikan 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan, bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah.

Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh kabupaten/kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.

"Artinya pada tahun depan, kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya

Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan. Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” tegas Khofifah.

Khofifah juga menyampaikan, bahwa drinya dan tim Pemprov Jatim telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas ekspornya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi, sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ucap Khofifah.

Dengan ditetapkannya UMP tahun 2023 ini, Khofifah berharap semua pihak dapat menjaga daya beli buruh/pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak, ” pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved