UMK Surabaya

Setelah UMP Jatim Ditetapkan, Berapa UMK Sidoarjo dan Usulan UMK Surabaya 2023? Ini Estimasinya

Setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2023 ditetapkan, berapa besaran UMK Sidoarjo dan usulan UMK Surabaya 2023?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
ILUSTRASI UMK Surabaya dan UMK Sidoarjo 2023 

SURYA.CO.ID - Setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2023 ditetapkan, berapa besaran UMK Sidoarjo dan usulan UMK Surabaya 2023?

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sudah menetapkan UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Angka tersebut naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dari UMP tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567.

Lalu, berapa UMK Sidoarjo 2023 dan usulan UMK Surabaya 2023?

UMK Sidoarjo 2023

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo, menyebut kenaikan UMK Sidoarjo 2023 sekitar 7 persen dari tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), kata Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia, sudah ada rumus penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Di antaranya, disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ainun mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan sementara sesuai rumusan tersebut.

Yakni, sekitar 7 sampai 8 persen, atau sekitar Rp 300 ribu dari UMK Sidoarjo 2022.

Hitungan itu, lanjut Ainun, sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Sidoarjo sebesar 4,32 persen dan tingkat inflasi 6,8 persen.

Sementara pada Kamis (24/11/2022) lalu, hasil simulasi tersebut disampaikan ke pengusaha dan buruh.

Artinya, angka tersebut belum pasti karena masih akan dibahas. Bisa jadi sama, lebih rendah, atau bahkan lebih tinggi.

Prinsipnya, lanjut dia, pembahasan bersama dilakukan agar ada titik temu antara buruh dan pengusaha.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved