Berita Lamongan

Kejari Lamongan Blender Barang Bukti Narkotika dari 42 Perkara Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika bukan jenis tanaman, sabu-sabu dan pil dobel L, Selasa (29/11/2022).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta sejumlah petugas lainnya memusnahkan barang bukti sabu-sabu, pil dobel L, timbangan elektronik dan handphone, Selasa (29/11/2022). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika bukan jenis tanaman, sabu-sabu dan pil dobel L barang bukti hasil sitaan yang sudah mempunyai kekuatan hukum, Selasa (29/11/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kejari Lamongan adalah hasil dari 42 perkara tindak pidana umum (pidum).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, bahwa barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu, pil dobel L dan hape (Handphone).

"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang telah berkekuatan hukum tetap periode Oktober - November 2022, " ujar Dyah.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, semuanya telah melalui putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum. Rinciannya, narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 11, 9 garam dari 10 perkara, pil dobel L sebanyak 6.308 butir dari 6 perkara, 17 unit handphone dari 16 perkara dan 2 unit timbangan digital dari 10 perkara

"Selama periode ini, perkara di Lamongan ini didominasi oleh narkotika, pil dobel, lalu penganiayaan atau bentrokan antar perguruan silat," ungkapnya.

Pemusnahan itu, ditandai dengan pemusnahan narkotika jenis sabu, pil dobel L dengan cara diblender dan direndam air.

Pemusnahan dilakukan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lamongan yang didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta sejumlah petugas lainnya.

Disebutkan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Lamongan.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," ungkapnya.

Dyah juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di Lamongan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved