SOSOK AKBP Bambang Kayun yang Gugat KPK seusai Jadi Tersangka Gratifikasi, Ini Jabatan Sebelumnya

AKBP Bambang Kayun gugat KPK di pengadilan karena ditetapkan jadi tersangka suap. Siapakah dia?

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/istimewa
ILUSTRASI POLISI. AKBP Bambang Kayun gugat KPK di pengadilan setelah jadi tersangka suap. Ini sosoknya! 

SURYA.CO.ID - Sosok AKBP Bambang Kayun Bagus PS menjadi sorotan setelah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

AKBP Bambang Kayun menggugat KPK setelah ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Gugatan AKBP Bambang Kayun teregister nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (23/11/2022) disebutkan gugatan AKBP Bambang Kayun itu terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Dalam petitum itu disebutkan Bambang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Baca juga: SOSOK AKBP Ridwan Soplanit yang Ngaku Korban Prank hingga Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diterima dirinya selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Hadiah itu diduga diterima dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah. Bambang meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Sprindik itu tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.

Kemudian, Bambang juga meminta agar majelis hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)  KUHP tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Bambang mengatakan, dengan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum maka semua keputusan dan atau penetapan oleh KPK tidak berkekuatan mengikat. 

Termasuk dalam hal ini adalah pemblokiran semua rekening miliknya atau setidaknya rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Bambang kemudian meminta tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.

“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.

Selanjutnya, Bambang meminta KPK membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan praperadilan ini.

“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” tuturnya dalam petitum itu.

Adapun Bambang akan menjalani sidang praperadilan pertamanya pada Senin (5/12/2022) mendatang.

Berikut rangkuman petitum dalam permohonan gugatan praperadilan Bambang Kayun:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum;

4. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening Pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas Pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus Ps;

5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 s/d diajukannya permohonan ini;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto pun menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan. Menurutnya, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kami siap menghadapi dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan ada betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," ujar Karyoto.

Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto bepergian ke luar negeri.

Permintaan pencegahan sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui Bambang Kayun  diduga terlibat dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," kata Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya, benar, pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," imbuhnya.

Ali mengatakan, KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," katanya.

Siapa sebenarnya Bambang Kayun? 

Merujuk isi gugatan praperadilan ke KPK, Bambang Kayun adalah Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, periode 2013-2019.

Selain itu, Bambang juga pernah menjabat sejumlah posisi strategis,  seperti Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri.

Kemudian Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalsel dan Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008.

Bambang juga tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat.

Belum ada informasi mengenai jabatan AKBP Bambang Kayun saat ini. (kompas.com/berbagai sumber/tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Jerat AKBP Bambang Kayun di Kasus Suap & Gratifikasi Pemalsuan Surat Hak Ahli Waris PT ACM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved