Berita Jember

Tanah Eks Lokalisasi di Puger Jember Pernah dibeli Pemkab, Tapi Tidak Tercatat di BPKAD

DPRD Jember, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kejelasan status tanah eks lokalisasi di Puger yang dipinjam pakai oleh Pemkab Jember

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember membahas soal kejelasan tanah eks lokalisasi di Puger yang dipinjam pakai oleh Pemkab Jember, Selasa (22/11/2022). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kejelasan status tanah eks lokalisasi yang dipinjam pakai oleh Pemkab Jember, Selasa (22/11/20222)

Lokasi tanah yang dimiliki oleh Sujak, warga yang tinggal di daerah Besini, Dusun Krajan 2, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger ini, dikabarkan akan digusur agar tidak dijadikan tepat prostitusi. 

Kepala Desa Puger Kulon, Nur Hasan mengatakan, persoalan tanah yang ada di eks lokalisasi dengan luas 19 hektare itu sudah lama terjadi. Dan sebenarnya ada lima orang yang memilikinya. 

"Yang tanah negara seluas 12, 6 hektare lebih dan sisanya itu hasil tanah jual beli, jadi istilahnya dibeli oleh Pemkab pada tahun 1989," ujar ur Hasan kepada anggota Komisi A.

Baca juga: Polemik Status Tanah Eks Lokalisasi Besini, Ketua Komisi A DPRD Jember: Tidak Pernah Dibeli Pemkab

Menurutnya, setelah itu pihak Pemkab Jember tidak segera menindak lanjuti hasil dari pembelian tanah di eks lokalisasi dengan dokumen resmi. 

"Sehingga sampai sekarang, pihak pemkab tidak bisa menunjukan itu adalah aset pemkab. Dan mungkin pada masa itu administrasinya belum ditata rapi," tambah Nur Hasan. 

Hal senada juga dikatakan oleh Camat Puger Yahya Iskandar, ia mengungkapkan, kelima orang yang menempati eks lokalisasi tersebut memiliki akte tanah resmi. 

"Dan pak Sujak mengajukan pembaharuan SPPT, karena tidak sesuai dengan luasan akte yang dimiliki,"jelasnya.

Menanggapi hak ini, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Andreas Pernama menyatakan, bahwa memang sampai sekarang eks lokalisasi, tidak tercatat sebagai aset Pemkab Jember

"Jadi sampai sekarang kami tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa itu adalah aset pemkab, karena memang tidak tercatat," jelasnya.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi Habibi mengatakan, situasi di eks Lokalisasi Besini beda dengan wilayah yang lain. Karena antara pemilik tanah dan penghuni di sana. 

"Dan penghuni di sana mengakui tidak memiliki hak tanah atas mereka yang ditempati. Dan sangat kondusif, antara pemilik tanah dan penghuni di sana bisa rokok bareng, tertawa bareng," papar Legislator PDI Perjuangan. 

Sama dengan hal yang dikatakan Sunardi, anggota Komisi A DPRD Jember lainnya,  solusi yang bisa dilakukan adalah Pemkab Jember membeli tanah tersebut lalu sertifikat jual belinya diberikan terhadap pada penghuni di sana. 

"Apakah setelah itu para penghuni harus nyicil bayarnya, itu urusan Pemda, ini mungkin solusi yang bisa saya sampaikan," pungkas legislator Partai Gerindra Jember ini. 

Sebatas informasi, Lokalisasi Besini Jember tersebut hingga sekarang masih beroperasi, bahkan ada ratusan pekerja seks komersial (PSK) berdiam di sana. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved