Berita Jember

Polemik Status Tanah Eks Lokalisasi Besini, Ketua Komisi A DPRD Jember: Tidak Pernah Dibeli Pemkab

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember, terkuat fakta baru terkait status tanah eks Lokalisasi Besini di Kecamatan Puger

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni usai RDP terkait status tanah eks Lokalisasi Besini di Kecamatan Puger yang dipinjam pakai oleh Pemkab Jember, Selasa (22/11/2022) 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polemik terkait status tanah eks Lokalisasi Besini di Kecamatan Puger, Jember,  menguak fakta baru.

Fakta itu terkuak dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (22/11/2022) 

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menjelaskan, bahwa tanah Besini yang dimiliki lima orang itu memang pernah dipinjamkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk dijadikan penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dipindahkan dari Kali Putih Rambipuji pada 1989.

"Tanah ini dipinjamkan kepada Pemkab Jember dan apabila sewaktu-waktu dibeli oleh pemkab mereka mau, tapi faktanya belum ada pembelian dari Pemkab Jember kepada warga," ujarnya Tabroni usai RDP.

Baca juga: Tanah Eks Lokalisasi di Puger Jember Pernah dibeli Pemkab, Tapi Tidak Tercatat di BPKAD

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember membahas soal kejelasan tanah eks lokalisasi di Puger yang dipinjam pakai oleh Pemkab Jember, Selasa (22/11/2022).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember membahas soal kejelasan tanah eks lokalisasi di Puger yang dipinjam pakai oleh Pemkab Jember, Selasa (22/11/2022). (SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi)

Menurutnya, sekarang mereka menuntut kepada pemerintah. Karena sekarang tanah tersebut sudah puluhan tahun ditempati oleh PSK di Besini. 

"Makanya Komisi A berupaya untuk cari solusi, apakah tanah tersebut harus pemkab beli, kemudian diberikan kepada warga Besini, atau para penghuni di sana," tambah Tabroni

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, pengkajian persoalan tersebut sangat kompleks. Di satu sisi, lima orang pemilik tanah ini memiliki bukti kepemilikan yang sah. 

"Berupa petok, di sisi lain ada warga Besini (PSK) yang sudah menempati puluhan tahun, mereka tahu mereka (PSK) tidak memiliki hak atas tanah karena mereka juga diminta Pemkab Jember berdiam di situ. Tapi mereka juga butuh perlindungan pemkab," jelas Tabroni

Sementara, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Andreas Pernama menyatakan, bahwa tanah yang sekarang jadi tempat lokalisasi tersebut bukan aset Pemkab Jember

"Dan memang tidak ada dasar yang bisa kami gunakan untuk menyatakan itu. Yang ada hanya perbup pemindahan lokalisasi pada tahun 1989," paparnya.

Dari data Pemerintah Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, nama-nama yang memiliki hak tanah di eks Lokalisasi seluas 19 hektare tersebut di antaranya, Abdul Majid seluas 294 meter persegi. 

Lalu ada, Sudanar mengusai lahan seluas 1302 meter per segi, Selamet seluas 741 meter persegi, Sujak seluas 900 meter persegi.

Kemudian B Supren seluas 2.100 meter persegi. Kemudian 13.600 meter persegi tanah berstatus governor ground (GG) milik desa untuk pengairan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved