Surya Militer

AKHIRNYA Kabar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang Terbantahkan, Ini Kata KSP Moeldoko

Berikut keterangan terbaru KSP Moeldoko terkait pergantian Panglima TNI. Bantah Jenderal Andika Perkasa diperpanjang.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Akhirnya Kabar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang Terbantahkan. 

SURYA.co.id - Kabar yang menyebut jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan diperpanjang, akhirnya terbantahkan.

Masa jabat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dipastikan tak akan diperpanjang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, baru-baru ini.

Moeldoko memastikan bahwa surat presiden mengenai pergantian Panglima TNI akan dikirim.

Akan tetapi, ia belum bisa memastikan waktunya. 

Moeldoko juga menyatakan tidak ada rencana perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa.

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'KSP Belum Bisa Pastikan Waktu Pengiriman Surpres Pergantian Panglima TNI'.

Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. 

Pada 21 Desember 2022, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan berusia 58 tahun. Sementara DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pihaknya menunggu surat dari presiden yang menjelaskan atau menyiapkan pergantian Panglima TNI

Ia mengatakan, penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo walaupun ia memberi catatan, sudah lama matra laut tidak mengisi posisi Panglima TNI.

Posisi Panglima TNI bisa diisi oleh satu di antara para kepala staf TNI yang menjabat saat ini, yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. 

Yudo dan Dudung akan memasuki masa pensiun pada November 2023. Sementara itu, Fadjar akan memasuki masa pensiun pada April 2024.

Pengamat pertahanan dan diplomasi Anton Aliabbas menyatakan Presiden Jokowi dapat tetap bisa mengirimkan Surpres calon panglima TNI sebelum Desember berakhir. 

"Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan," kata Anton, Jumat (18/11/2022).

Desakan DPR

Jelang penentuan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, Komisi I DPR menyuarakan desakannya kepada Presiden Jokowi.

Pihak DPR mendesak agar Presiden Jokowi segera mengirimkan calon Panglima TNI usulannya.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR Sukamta.

Sukamta menjelaskan, berkaca dari pergantian Panglima TNI sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan nama dalam waktu yang mepet. 

Hal ini membuat uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara maraton dan menggunakan hari libur. 

Untuk itu, Sukamta mendesak agar pemerintah dapat memberikan segera nama calon panglima pengganti Andika sesegera mungkin.

Apalagi, DPR juga akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. 

"Kasus yang kemarin itu menggunakan hari libur untuk melakukan fit and proper test. Saya kira ini kebiasaan yang tidak bagus, dan kita berharap DPR ini lebih dihormati lagi, lah. 

Kita jaga bersama. Kami berharap untuk segera dikirimkan secepatnya, sehingga ada waktu bagi DPR untuk mempersiapkan," ujar Sukamta di gedung DPR, Jumat (18/11/2022).

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'DPR Minta Presiden Jokowi Tak Mepet Kirim Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa'.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga telah meminta Presiden Jokowi segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Ia meminta Kepala Negara mengirimkan Surpres tersebut dalam waktu dekat, karena DPR akan memasuki masa reses pada pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. 

Adapun Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiunnya pada 21 Desember 2022.

"Saya tentu saja meminta sebelum reses dari atau penutupan masa sidang dari DPR, suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR," ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ada tiga calon kandidat pengganti penglima TNI Andika Perkasa, yakni KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

KSAD Dudung dan KSAL Yudo sama-sama berusia 56 tahun dan berpeluang menjabat sebagai Panglima TNI hingga 2023 jika terpilih. Sedangkan KSAU Fajar berpeluang menjabat dua tahun. 

Di dua periode pemerintahan Jokowi, Panglima TNI berasal dari matra AU dan AD, yakni Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Desakan juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Ia angkat bicara perihal Surpres yang belum diterima oleh anggota DPR di Komisi I.

Pihaknya pun mengatakan sudah melapor hal itu kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Sekretariat DPR agak mendorong Sekretariat Kabinet segera bersurat ke DPR.

"Tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung Sekretaris Jenderal DPR mengontak ke Sekretaris Negara (Setneg), dan sekarang akan segera diproses," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Surat Presiden Belum Terbit, Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang?'.

Dia berharap dalam minggu ini Surpres tersebut segera dikirim dan nama pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi.

"Minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test," terangnya.

Terkait belum dikirimnya surpres tersebut, Hasanuddin menilai pemerintah masih sibuk dengan perhelatan konferensi G20 yang puncaknya terjadipada hari ini.

Untuk itulah, Komisi I DPR, dikatakan Hasanuddin, perlu untuk mengingatkan pemerintah soal Surpres tersebut.

"Saya tidak tahu ya, saya tidak pernah komunikasi, tapi dalam suatu kesempatan yang tidak formal ya kita diskusi akan melakukan fit and proper test begitu," terang Politisi PDIP itu.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved