Berita Bangkalan
Hindari Konflik Jukir dan Pemilik Kendaraan, Dishub Bangkalan Umumkan 4 Zona Parkir Berlangganan
penerapan parkir tepi jalan umum dua tahun terakhir masih menimbulkan adu argumen antara pemilik kendaraan dengan jukir
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Perselisihan antara pemilik kendaraan pelanggan parkir berlangganan dengan juru parkir (jukir) yang masih kerap terjadi di Bangkalan, menjadi pelecet Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan bersikap lebih transparan.
Dishub akhirnya membagi dan mengumumkan di mana saja titik tepi jalan umum yang masuk kawasan parkir berlangganan, dalam empat zona. Pemasangan papan titik lokasi parkir berlangganan bebas dari retribusi parkir akan dilakukan pihak dishub setempat dalam waktu dekat.
Memang selama ini masih ada keluhan masyarakat pengguna jasa parkir atas ketidaktahuan tentang titik mana saja yang menjadi ketentuan bebas dari penarikan retribusi parkir. Pasalnya, penerapan parkir tepi jalan umum yang sudah berlaku sejak dua tahun terakhir masih menimbulkan adu argumen antara para pengguna jasa parkir dengan pihak jukir.
“Masyarakat kan ingin mengetahui mana saja zona parkir berlangganan di Kota Bangkalan. Segera mungkin, dalam waktu dekat kami pasang papan titik lokasi parkir berlangganan yang bebas dari retribusi parkir tepi jalan umum,” ungkap Kepala Bidang Lalin dan Angkutan Jalan Dishub Bangkalan, Ari Moein kepada SURYA, Senin (21/11/2022)
Dishub Kabupaten Bangkalan telah membagi sebanyak 20 titik lokasi parkir berlangganan tepi jalan umum yang dibagi menjadi empat zona. Zona I meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Alim.
Zona II meliputi Jalan KH Moh Kholil, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Sultan Abdul Kadirun, Jalan KH Hasyim Asyari, dan Jalan Letnan Sunarto.
Zona III meliputi Jalan JA Suprapto, Jalan KH Lemah Duwur, Jalan Jokotole, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan RA Kartini, Jalan Letnan Mestu, Jalan Letnan Ramli, dan Trunojoyo, Jalan Kapten Syafiri, dan Jalan Raya Bancaran. Sedangkan Zona IV yakni di 17 kecamatan selain Kota Bangkalan.
“Harapan kami masyarakat juga ikut mengawasi kinerja dari jukir. Kalau memang ada jukir yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan, tolong laporkan kepada kami. Kendaraan berstiker parkir berlangganan yang bebas (retribusi), bagi kendaraan yang stiker terkelupas bisa menunjukkan STNK karena di situ sudah ada nominalnya,” tegas Ari.
Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2019, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun, mobil, jip, pikap atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun, kemudian bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75.000 per bulan. Sedangkan truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100.000 per bulan.
Sekedar diketahui, parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai masa berlaku pajak kendaraan bermotor wajib pajak. Dalam mekanisme pemungutan parkir berlangganan, para wajib di Bangkalan membayar bea parkir berlangganan setiap kali perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan.
“Juga laporkan kepada kami kalau ada petugas jukir yang tidak menggunakan atribut resmi berupa topi dan rompi berwarna biru bertuliskan ‘Petugas Parkir Berlangganan Dishub Bangkalan’,” pungkasnya. *****