Berita Lumajang

UMK Lumajang 2023 Diusulkan Naik 4,83 Persen atau Rp 96 Ribu

UMK Lumajang tahun 2023 diusulkan naik 4,83 persen atau Rp 96 ribu, atau menjadi Rp 2,96 juta.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
IST
Pengurus Dewan Pengupahan Lumajang mengadakan rapat untuk menentukan besaran nominal UMK Lumajang 2023. 

Berita Lumajang

SURYA.co.id | LUMAJANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2023 diusulkan naik 4,83 persen atau Rp 96 ribu.

Jika usulan tersebut diterima, maka UMK Lumajang tahun depan menjadi Rp 2,96 juta.

Hal itu terungkap setelah Pemkab Lumajang mengesahkan Pengurus Dewan Pengupahan periode 2022-2025, yang dilanjutkan dengan mengadakan rapat.

Besaran nominal tersebut terbilang lebih rendah dari yang diusulkan oleh buruh.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lumajang menuntut UMK Lumajang 2023 naik sebesar 10 Persen.

Ketua Dewan Pengupahan Rosyidah mengatakan, usulan UMK Lumajang tersebut mengacu kondisi ekonomi tahun 2022 triwulan III.

Kemudian memasukkan angka tersebut dihitung sesuai rumus yang sudah diatur.

"Ini sudah ketemu angka usulan kenaikannya itu sekitar Rp 96 ribu. Naik 4,83 persen. Kami menghitung itu dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kebutuhan rata-rata rumah tangga. Angka itu sudah final, artinya sudah disepakati oleh dewan pengupahan kabupaten," katanya.

Lebih lanjut, usulan UMK Lumajang tersebut kini sedang proses diajukan ke Bupati Lumajang Thoriqul Haq untuk ditanda tangani, lalu dikirim ke provinsi.

Sesuai jadwal, batas terakhir mengusulkan UMK Lumajang maksimal tanggal 22 November 2022.

"Penetapan UMK Lumajang ini untuk perusahaan sedang hingga besar. Karena mereka dianggap mampu membayar karyawannya sebesar nilai UMK. Sedangkan untuk industri kecil, seperti UMKM dan lain sebagainya itu biasanya menyesuaikan dengan pendapatan mereka. Minimal cukup untuk kebutuhan hidup," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved