Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa Tak Kunjung Diusulkan, DPR Gerak Cepat
Presiden Jokowi tak kunjung mengirimkan Surpres terkait usulan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, Ini tindakan DPR.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait usulan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Padahal diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan segera pensiun pada tanggal 31 Desember 2022 mendatang.
Hal ini terbilang sangat darurat, karena DPR RI akan segera memasuki masa reses pada akhir November 2022 ini.
Pihak DPR pun gerak cepat supaya Presiden Jokowi segera mengirimkan Surpres.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pun angkat bicara perihal Surpres yang belum diterima oleh anggota DPR di Komisi I.
Pihaknya pun mengatakan sudah melapor hal itu kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Sekretariat DPR agak mendorong Sekretariat Kabinet segera bersurat ke DPR.
"Tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung Sekretaris Jenderal DPR mengontak ke Sekretaris Negara (Setneg), dan sekarang akan segera diproses," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Surat Presiden Belum Terbit, Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang?'.
Dia berharap dalam minggu ini Surpres tersebut segera dikirim dan nama pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi.
"Minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test," terangnya.
Terkait belum dikirimnya surpres tersebut, Hasanuddin menilai pemerintah masih sibuk dengan perhelatan konferensi G20 yang puncaknya terjadipada hari ini.
Untuk itulah, Komisi I DPR, dikatakan Hasanuddin, perlu untuk mengingatkan pemerintah soal Surpres tersebut.
"Saya tidak tahu ya, saya tidak pernah komunikasi, tapi dalam suatu kesempatan yang tidak formal ya kita diskusi akan melakukan fit and proper test begitu," terang Politisi PDIP itu.
Jabatan Andika Diperpanjang?
TB Hassanudin juga merespons soal isu akan adanya perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Pasalnya, jelang masa reses DPR RI, Jokowi belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima.
Dia juga mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.
"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk.
Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin.
Maka dari itu, dia mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses
calon Panglima TNI.
"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," terangnya.
TB Hasanuddin memahami banyak yang mempertanyakan, soal kemungkinan masa
jabatan Panglima TNI akan diperpanjang lantaran belum dikirimnya surpres tersebut.
"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," katanya.
Pengecualian, lanjut Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.
"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barang kali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," katanya.
"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," jelasnya.
Peluang Besar dan Kuat Untuk Laksamana Yudo Margono
Sementara itu, Pengamat militer dari ISESS Khairul Fahmi mengungkapkan analisis terbarunya terkait calon kuat Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Fahmi, KASAL Laksamana Yudo Margono merupakan kandidat yang berpeluang paling besar dan kuat saat ini.
Hal ini mengacu pada penunjukan Andika terdahulu, Presiden Jokowi ternyata tidak meletakkan usia dan masa aktif sebagai pertimbangan utama.
Artinya, pola tersebut masih mungkin diterapkan juga pada saat penggantian Andika.
"Nah, memperhatikan hal itu maka menurut saya, sepanjang belum pensiun, peluang jelas besar dan kuat untuk (KSAL) Laksamana Yudo Margono," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/11/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Siapa Calon Terkuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa? Ini Analisis Pengamat Militer'.
Selain itu, lanjut dia, selama masa pemerintahan Jokowi, belum pernah ada panglima TNI dari lingkungan TNI AL.
Menurutnya, meski tidak ada ketentuan normatif yang mengharuskan pergiliran di antara ketiga matra secara berurutan, namun hal itu bukan berarti tidak penting untuk menjadi pertimbangan.
"Jangan sampai ini menimbulkan konflik terpendam di bawah permukaan yang kemudian berpotensi menghadirkan kerawanan bagi soliditas TNI, terlebih stabilitas nasional," kata dia.
"Apalagi Presiden juga punya cita-cita membangun poros maritim dan jika mencermati dinamika lingkungan strategis, di masa depan kita jelas punya banyak menghadapi tantangan dan ancaman di perairan yang membutuhkan kesiapan," tambahnya.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dipilih Kepala Negara menjadi panglima TNI.
Ia mengatakan, secara normatif, semua kepala staf mempunyai peluang yang sama.
Dijelaskannya, panglima TNI hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan.
"Pengusulan itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden, menurut saya ada banyak aspek dan kepentingan nasional yang bakal jadi pertimbangan Presiden," paparnya.
"Siapapun yang dipandang paling layak, tentunya tidak ada alasan untuk tidak diusulkan. Itu sepenuhnya hak Presiden, dan tentunya Presiden juga bertanggung jawab penuh atas usulannya," lanjutnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id