Surya Militer
PESAN Jenderal Andika Perkasa Jelang Pensiun Jadi Panglima TNI, Banyak Suka dan Duka Selama Karier
Inilah Pesan Jenderal Andika Perkasa Jelang Pensiun Jadi Panglima TNI, Banyak Suka dan Duka Selama Karier.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Jenderal Andika Perkasa memberikan pesan menjelang pensiun sebagai Panglima TNI pada 21 Desember 2022 mendatang.
Jenderal Andika Perkasa mengaku banyak suka dan duka yang ia lalui mulai dari Akmil hingga memimpin 3 matra TNI.
Hal ini diungkapkan Andika ketika memberikan pengarahan kepada para perwira yang ikut pendidikan program Command and Staff Course dan Intermediate Staff Course yang diadakan Akademi Pertahanan Brunei Darussalam.
"Tahun ini adalah tahun ke-35 saya mengabdi pada militer Indonesia, banyak suka dan duka selama karier saya sejak masuk Akademi Militer, dan kemudian mendapatkan jabatan hingga sekarang," ujar Andika, dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (16/11/2022).
"Saya pikir cara terbaik adalah dengan melihat siapa, apakah kita punya teman-teman di sekitar kita, karena itulah hal yang terbaik,” jelas Andika.
Ia juga menyadari menjalin persahabatan akan membuat setiap negara bisa saling mengandalkan dalam berbagai aktivitas pertahanan.
"(Misalnya) saat berkunjung, saya harus mengandalkan mereka, saya tidak bisa membawa seluruh keamanan saya sendiri, harus bekerja sama dan mempercayai mereka,” tutur Andika.
“Jadi kemana pun kami pergi, kami harus bisa diandalkan, mempercayai negara tuan rumah, tidak peduli seberapa kecil negaranya, atau seberapa kuat negaranya," sambung Andika.
Andika pun berpesan kepada para perwira dari sejumlah negara supaya momen pendidikan ini harus dimanfaatkan untuk menjalin persahabatan.
"Kalian semua masih memiliki waktu yang lama mengabdi, manfaatkan pendidikan dan saling bersahabat satu sama lain, tidak semua orang mendapatkan kesempatan ini," imbuh dia.
Berikut video selengkapnya:
Diketahui, Andika akan pensiun bulan depan, tepatnya ketika ia memasuki usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Pengganti Jenderal Andika Perkasa Terungkap Paling Lambat 25 November
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara terkait calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan segera pensiun.
TB Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengirimkan surat presiden (surpres) soal calon Panglima TNI.
Surpres tersebut harus diterima DPR paling lambat 25 November 2022.
Itu artinya, sosok calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa akan terungkap bulan ini.
Sebab, Komisi I DPR perlu segera menggelar fit and proper test sebelum masa reses pada 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
“Artinya apabila Presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka supres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku, sebelum DPR melaksanakan reses,” ujar Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/11/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Anggota DPR Minta Jokowi Segera Kirim Surpres soal Pengganti Andika Perkasa'.
Menurut dia, sesuai ketentuan, masa jabatan Andika bakal berakhir 31 Desember 2022 dan masa pensiunnya dimulai 1 Januari 2022.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR harus memberikan persetujuan Panglima TNI yang diusulkan presiden paling lambat 20 hari setelah permohonan persetujuan diterima oleh Parlemen.
Maka paling lambat, lanjut Hasanuddin, surpres terkait calon Panglima TNI harus diterima 25 November 2022.
Dengan begitu, mekanisme fit and proper test dan persetujuan DPR bisa disampaikan sebelum memasuki masa reses.
“Tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum ada informasi,” ujar dia.
“Kami di DPR RI masih menunggu dan karena waktunya mepet mohon atensi dari Istana," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bakal segera memilih calon pengganti Andika Perkasa. Ia mengungkapkan kandidatnya bakal dipilih dari tiga kepala staf angkatan.
"Sudah semua di kantong, kan memang harus dari kepala staf yang ada, nanti segera dipilih," tutur Jokowi ditemui pasca perayaan HUT Partai Perindo di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (7/11/2022) pekan lalu.
Adapun tiga kepala staf angkatan saat ini adalah Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), lalu Laksamana Yudo Margono yang menduduki Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Marsekal Fadjar Prasetyo sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Mekanisme Pergantian Panglima TNI
Pergantian Panglima TNI menjadi topik yang jadi sorotan menjelang Jenderal Andika Perkasa pensiun.
Banyak perhatian tertuju kepada KASAL Laksamana Yudo Margono yang digadang-gadang bakal menjadi Panglima TNI selanjutnya.
Beredar pula info bahwa menurut tradisi, Panglima TNI selanjutnya adalah giliran matra laut.
Lantas, seperti apa mekanisme pergantian Panglima TNI sebenarnya?
Aturan hukum pergantian Panglima TNI telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.
Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.
Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Ini rinciannya:
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DewanPerwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id