Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Surabaya

Massa Pendukung Mas Bechi Datangi PN Surabaya, Kawal Sidang Putusan Vonis dan Doa Bersama

Massa berjumlah ratusan orang itu, memantau jalannya sidang putusan vonis terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Massa pendukung Mas Bechi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan santriwati ponpes Jombang, mulai memenuhi Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). 

Lalu, pada sidang agenda tuntutan, pada Senin (10/10/2022). Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes Ploso Jombang, dituntut 16 tahun penjara.

Kajati Jatim Mia Amiati sekaligus pimpinan JPU dalam sidang tersebut, menerangkan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di ujung lorong Kantor PN Surabaya, bulan lalu.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved