Kamis, 11 Juni 2026

Berita Surabaya

Mantan Keyboardis Slank, Indra Qadarsih Ikut Pantau Sidang Mas Bechi di PN Surabaya

Mantan keyboardis Slank, Indra Qadarsih tampak hadir dalam menyaksikan jalannya sidang putusan vonis Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Mantan keyboardis Slank, Indra Qadarsih tampak hadir dalam menyaksikan jalannya sidang putusan vonis terdakwa Mas Bechi atau MSAT di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Indra Qadarsih, musisi band BIP yang juga mantan keyboardis Slank, tampak hadir dalam menyaksikan jalannya sidang putusan vonis terdakwa Mas Bechi, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Mas Bechi atau MSAT menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang,

Pantauan SURYA.CO.ID, musisi dengan nama beken Indra Q itu mengenakan topi putih, berkacamata hitam, tidak langsung masuk dan duduk di kursi tunggu dalam ruang sidang tersebut. 

Musisi bernama asli Indra Chandra Setiadi itu, tampak memilih duduk melingkar dan bersila dengan beberapa temannya sembari merokok dan menyeruput kopi di lorong depan ruang tahanan sementara Kantor PN Surabaya

Namun, saat didekati awak media, Indra Q memilih untuk menyampaikan statemen seusai pelaksanaan sidang. 

"Nanti aja ya sekalian nunggu selesai, gak apa apa," ujarnya saat ditemui awak media di Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). 

Musisi berusia 51 tahun yang merupakan putra dari artis kenamaan Titi Qadarsih itu, diketahui sempat terlibat sebuah proyek pembuatan album band yang dimanajeri oleh Mas Bechi, bernama 'General Maya, pada tahun  2020-2021 silam. 

Bersama dengan sejumlah personel BIP lainnya seperti Bonky dan Pay, General Maya menciptakan album bertajuk 'Merdeka Tanpa Syarat' yang berisi 10 lagu. 

Sekitar pukul 12.30 WIB, prosesi sidang putusan  Mas Bechi yang sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB, terpaksa diskors karena masih harus membaca pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno, menskors atau istirahatkan persidangan hingga pukul 13.30 WIB. 

Diketahui sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti dan Hakim Khadwanto serta Panitera Pengganti Achmad Fajarisman. 

Kemudian, terdapat sembilan orang JPU yang mengawal jalannya sidang tersebut, sejak berjalannya sidang agenda dakwaan pada Senin (18/7/2022). 

Berdasarkan surat dakwaan yang dilansir Kejaksaan Negeri Jombang bernomor registrasi perkara PDM-339/M.2.25/VII/2022 yang telah ditandatangani oleh sembilan orang JPU, Jumat (8/7/2022), bahwa saksi korban dalam perkara tersebut berjumlah satu orang yakni seorang perempuan berinisial MNK alias M. 

Sebelumnya pada sidang agenda pembacaan dakwaan pada Senin (18/7/2022), Kepala Kejati Jatim yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut, Mia Amiati menegaskan, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. 

Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved