Berita Entertainment

Biodata Richard Lee yang Bagi-bagi Uang Rp 100 Juta Setelah Menang Praperadilan Lawan Kartika Putri

Inilah profil dan biodata Richard Lee atau Dokter Richard Lee yang bagi-bagi uang Rp 100 juta setelah menang sidang praperadilan lawan Kartika Putri.

Kompas.com/Revi C Rantung
Dokter Richard Lee Setelah Menang Sidang Praperadilan Lawan Kartika Putri. Akan bagi-bagi uang Rp 100 juta. Simak profil dan biodatanya. 

Karena sama-sama berprofesi sebagai dokter, Richard kemudian membangun sebuah klinik kecantikan bernama "Athena" untuk istrinya.

"Di sinilah sejarah Athena dimulai. Saat itu saya bukakan Klinik Athena untuk dia dan hanya memiliki dua bed," jelas dia.

Secara perlahan, klinik itu pun tumbuh besar dan banyak menjadi pilihan masyarakat untuk perawatan kecantikan.

Dokter Richard yang awalnya tak memiliki basic pendidikan adiministrasi kedokteran pun akhirnya ikut "tenggelam" dalam dunia itu berkat istrinya.

"Ia melihat saya pintar menjelaskan, edukasi, bagus sekali public speaking, ia ajak saya untuk gabung. Pelan-pelan ia menginspirasi saya dan akhirnya saya pun tenggelam," ujarnya.

Karenanya, ia pun mengikuti banyak training terkait kecantikan di luar negeri, seperti Amerika Serikat, China, dan lain-lain.

Kini, nama dokter Richard semakin banyak dikenal karena sering mengupas produk kecantikan di media sosial dan kanal YouTube-nya.

Menang Sidang Praperadilan

Status YouTuber Richard Lee sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan itu tergister dalam nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL. Richard Lee, yang didampingi kuasa hukumnya, Reino Romein, membeberkan hasil putusan tersebut dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

Richard Lee yang didampingi kuasa hukumnya, Reino Romein, mengungkapkan poin utama putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas kasusnya pencemaran nama baik dan ilegal akses.

Pada poin itu, salah satunya status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah.

“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino.

“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” tambah Reino lagi.

Dengan adanya putusan praperadilan itu, Richard Lee bisa bernapas lega. Namun, ia tak menampik masih mengingat perjalanan menempuh kasusnya itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved