PIALA DUNIA QATAR 2022

Cara Urus Izin Nobar Piala Dunia, Hubungi Saja Nomor Telepon Ini, Awas Denda Rp 1 Miliar

Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.

Penulis: Suyanto | Editor: Suyanto
AFP
Cara urus izin nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 Qatar 

SURYA.co.id I Piala Dunia Qatar 2022 akan diputar beberapa hari lagi, 20 November - 18 Desember 2022.

Siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).

Bagaimana kalau nonton bareng?

Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.

Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.

Bagi yang tetap ndablek menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.

Baca juga: Piala Dunia: Rekor 35 Unbeaten Argentina Akan Berlanjut di Qatar? Ini Nasehat Scaloni pada Messi

Dijelasan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum. "Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin," katanya.

Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar

 

Bagaimana kalau nonton bareng di rumah?

"Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh nggak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampai maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin," katanya.

Baca juga: Piala Dunia 2022: Apes Betul Nasib Striker Prancis Nkunku, Ditinggal Tim Jelang Berangkat ke Qatar

Menurut Handy Lim, layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan banyak orang, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

"Saya analogikan begini, saya ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh nggak? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik," tegas dia.

Baca juga: Piala Dunia 2022: Messi Sebut Brasil, Prancis, dan Inggris favorit Juara, Tanda Argentina Tidak PD?

Warga Desa Madusari, Siman, Ponorogo, nobar final Piala AFF 2020 di Rumah Fachrudin Aryanto.
ILUTRASI - Nobar Piala Dunia Qatar 2022, wajib mengantongi izin dari pemegang hak siar  (TribunJatim.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    Klub
    D
    M
    S
    K
    GM
    GK
    -/+
    P
    1
    PSM Makasar
    34
    22
    9
    3
    63
    8
    35
    75
    2
    Persija Jakarta
    34
    20
    6
    8
    47
    11
    20
    66
    3
    Persib
    34
    19
    5
    10
    54
    25
    4
    62
    4
    Borneo
    34
    16
    9
    9
    64
    18
    24
    57
    5
    Bali United
    34
    16
    6
    12
    67
    21
    14
    54
    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved