Wanita Kebaya Merah
Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah Berhasil Ditangkap Polda Jatim, Polisi Ungkap Besaran Upah
Hasil temuan penyidik, para tersangka telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa sejak Januari 2022 dan telah menjualnya secara online
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Gedung Humas Mapolda Jatim. ACS merupakan warga Surabaya yang menjadi pemeran pria dalam video Kebaya Merah. Sementara si pemeran wanita berkebaya merah, AH, merupakan warga Malang.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.