Wanita Kebaya Merah

Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah Berhasil Ditangkap Polda Jatim, Polisi Ungkap Besaran Upah

Hasil temuan penyidik, para tersangka telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa sejak Januari 2022 dan telah menjualnya secara online

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Gedung Humas Mapolda Jatim. ACS merupakan warga Surabaya yang menjadi pemeran pria dalam video Kebaya Merah. Sementara si pemeran wanita berkebaya merah, AH, merupakan warga Malang. 

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Halaman 3 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved