Wanita Kebaya Merah

Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah Berhasil Ditangkap Polda Jatim, Polisi Ungkap Besaran Upah

Hasil temuan penyidik, para tersangka telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa sejak Januari 2022 dan telah menjualnya secara online

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Gedung Humas Mapolda Jatim. ACS merupakan warga Surabaya yang menjadi pemeran pria dalam video Kebaya Merah. Sementara si pemeran wanita berkebaya merah, AH, merupakan warga Malang. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang tersangka baru atas kasus video dewasa Kebaya Merah yang viral di TikTok dan Twitter beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim

Informasinya, tersangka itu merupakan wanita berinisial CZ (22) kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal Sidoarjo, Jatim dan diketahui berstatus sebagai mahasiswi. 

CZ diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena juga terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya. 

Ia terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah video bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang.

Dua tersangka sebelumnya, berinisial ACS (29) dan AH (24) si pemeran wanita Kebaya Merah yang viral di medsos itu sejak beberapa pekan lalu. 

CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (10/11/2022).

Kemudian, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022). 

"Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Selasa (15/11/2022). 

Dari hasil penyidikan sementara, CZ terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa yang diproduksi bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang. 

CZ menjadi pemeran wanita kedua, bersama tersangka AH dan melakukan hubungan dewasa dengan tersangka ACS. 

Video tersebut dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter. Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop milik tersangka ACS. 

Dan, lanjut Farman, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.

"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism and masocism," katanya. 

Mantan Kapolres Gianyar Polda Bali itu, menambahkan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar tiga juta rupiah dari hasil penjualan video dewasa tema 'hubungan bertiga' itu. 

AH yang memberikan upah kepada CZ, karena sosok si pemeran wanita berkebaya merah itu yang bertindak menjualkan video produksi mereka. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved