Berita Gresik

Cegah Peredaran Rokok Ilegal Melalui Pelabuhan Gresik, Keluarga Besar Maritim Diajak Ikut Mengawasi

Jika memakai rokok tanpa cukai, masyarakat tidak membayar pajak. Pajak menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah dan pusat

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani melakukan sosialisasi pencegahan rokok tanpa cukai di Pelabuhan Umum Gresik, Selasa (15/11/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengajak keluarga besar maritim di Pelabuhan Gresik ikut memerangi penggunaan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal, Selasa (15/11/2022). Harapannya, peran serta keluarga besar Maritin itu bisa mencegah peredaran rokok non cukai melalui Pelabuhan Gresik.

"Tulang punggung kita dari pajak, agar pelabuhan tidak menjadi jalur perdagangan ilegal rokok tanpa cukai. Dan keluarga maritim di sekitar pelabuhan Gresik tidak membeli rokok tanpa cukai," kata Gus Yani, didampingi Kepala Bea Cukai Kabupaten Gresik Wahjudi.

Lebih lanjut Gus Yani menambahkan, Pelabuhan Gresik melayani penyeberangan antar pulau. Di antaranya di Kalimantan dan daerah lainnya. Menurut Gus Yani, dengan mencegah pemakaian dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, masyarakat bisa membantu pendapatan pajak pada pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

  • "Jika memakai rokok tanpa cukai, masyarakat tidak membayar pajak. Pajak menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah dan pusat," kata Gus Yani yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Gresik dengan didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto, perwakilan Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik.

Sementara Kepala Bea Cukai Kabupaten Gresik Wahjudi mengatakan, untuk mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai, pihaknya harus berkolaborasi dengan semua pihak. "Kolaborasi dengan masyarakat dan rekan-rekan wartawan untuk melaporkan ke Bea Cukai jika ditemukan rokok tanpa pita cukai," kata Wahjudi.

Lebih lanjut Wahjudi menambahkan, pada tahun 2022 penindakan rokok tanpa pita cukai telah dilakukan sebanyak 200 kali. "Ada satu kasus penggunaan rokok tanpa cukai dan memakai cukai palsu, sampai penyidikan di wilayah Kabupaten Lamongan," katanya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved