NASIB Sulastri Setelah Gagal Jadi Calon Polwan: Diserang Teror, Polda Maluku Utara Putuskan Hari Ini
Inilah kabar terbaru nasib Sulastri Irwan, calon polwan yang gagal di Polda Maluku Utara. Diserang Teror, Polda Maluku Utara Putuskan Hari Ini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah kabar terbaru nasib Sulastri Irwan, calon polwan yang gagal di Polda Maluku Utara.
Setelah kasusnya viral, pihak Polda Maluku Utara akan memutuskan nasib Sulastri hari ini, Senin (14/11/2022).
Menurut kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni mengatakan, dari informasi yang dia dapatkan, pada Senin (14/11/2022), Polda Maluku Utara akan memutksan nasib Sulastri.
“Benar, besok (Senin) Bapak Kapolda akan sampaikan hasilnya di Polda Maluku Utara,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Minggu (13/11/2022).
Seperti dilansir dari Tribun Ternate dalam artikel 'Besok Nasib Sulastri Calon Polwan Diputuskan Polda Maluku Utara, Kabarnya Diloloskan Pendidikan'.
“Kita menunggu saja besok (Senin), insya Allah hasilnya memuaskan dan jadi kabar baik untuk keluarga,” harapnya.
Selain itu, Sulastri mendapat sejumlah teror di media sosial usai menyuarakan nasibnya melalui video di media sosial.
Teror itu dilakukan oleh sejumlah akun.
“Memang ada beberapa akun-akun palsu mengancam atas tindakan yang disampaikan klien saya,” kata Bahtiar.
Bahtiar menyebut, salah satu ucapan kepada Sulastri, yakni "Hati-hati dengan kamu punya argumen yang dikatakan dalam video yang sudah beredar viral.
Bisa laporkan pasal pencemaran nama baik.
Yang tadinya ingin lulus pada akhirnya gagal lagi".
Selain itu, sempat disebutkan kalimat bernada ancaman, "Tinggal menunggu waktu saja maka situasi akan terbalik”.
Dia menjelaskan, dari sisi hukum hal tersebut bisa masuk dalam ancaman karena kliennya diteror dengan nomor atau akun-akun yang tidak dikenal.
Bahtia menilai, ancaman-ancaman tersebut merupakan bagian dari kepanikan.
Kasus Sulastri Calon Polwan Gagal
Diketahui sebelumnya, Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.
Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya.
Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.
Polda Maluku Utara memberikan keterangan resmi terkait dengan penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri tahap II tahun 2022.
Yang disorot oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Sorotan ini, lantaran Sulastri Irwan salah satu Casis Bintara Polri gelombang ke 2 dinyatakan gugur.
Dengan alasan faktor usia, padahal menempati urutan tiga, sampai pada pengumuman pantukhir.
"Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertantangan dengan usia, "kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Sabtu (5/11/2022).
Seperti dilansir dari Tribun Ternate dalam artikel 'Berikut Keterangan Polda Maluku Utara, Soal Anak Petani yang Digugurkan'.
Menurutnya, setelah di cek, memang usia yang bersangkutan sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat buka pendidikan 25 Juli 2022.
Michael mengakui, kesalahan ini adalah kesalahan yang akan dievaluasi karena harusnya disampaikan sejak awal test.
"Iya memang, harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah mengimput, "akunya.
Untuk itu dengan kejadian ini, kedepannya akan jadi bahan evaluasi.
Dia juga menyebut, masalah penerimaan tidak ada titipan anggota Polri. Yang sengaja diluluskan dalam penerimaan.
"Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas " ujarnya.
Selian itu, Polda Maluku Utara juga mengaku siap menjawab masalah aduan, keluarga Sulastri Irwan.
"Kami siap untuk menjawab, aduan Pak Kapolda ke Ombusman, "katanya, Senin (7/11/2022).
Dia menyebut, Polda Maluku Utara belum tahu, isi laporan tersebut, tapi siap berikan penjelasan.
Di samping itu juga, saat ini pihaknya masih berpegang dengan aturan pusat.
Di mana yang bersangkutan Sulastri Irwan, jika berdasarkan aturan pusat, tidak bisa melebihi umur 23 tahun.
Sedangkan yang bersangkutan, sudah lewat 1 bulan 21 hari, dan itu berdasarkan aturan panitia pusat.
"Jadi saat ini kami berpatokan sesuai aturan pusat, soal penerimaan ini, "pungkasnya.
Pengakuan Sulastri Irwan
Kepada TribunTernate.com, Sulastri Irwan menceritakan apa yang dialaminya. Dia dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022.
Setelah dinyatakan lulus, ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.
"Setelah pengumuman, Kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda, "katanya, Senin (7/11/2022).
Setelah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan.
Dari panggilan itu katanya, umurnya telah melewati batas yang ditentukan, di mana lahir pada 04 Juni 1999.
"Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, "ucapnya.
Dengan begitu ia menyebut, dirinya ditahan di Polres Ternate, tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.
Dia pun menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidang.
Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, berisi pergantian peserta Bintara Polri.
Isi dalam surat itu, tidak dituangkan dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus).
Tetapi dalam ruangan sidang, barulah ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.
"Isi suratnya dari Polda Maluku Utara, dalam persidangan mereka tanya, papa kerja apa."
"Saya bilang, papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah, "katanya dengan sedikit mengusap air matanya.
Dalam persidangan Polda Maluku Utara mengungkap, Sulastri Irwan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Karena umur dirinya telah melewati, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.
"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga."
"Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara, "ungkapnya.
Karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat dalam persidangan, namanya diblok dan digantikan dengan Rahima Melani Hanafi.
Di mana nama tersebut diketahui, merupakan ponakan salah satu perwira berpangkat AKBP, yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.
Saat itu juga, Sulastri ingin berbicara untuk memberi saran, hanya saja dirinya ingin menunggu sidang selesai.
"Dong (mereka) bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling."
"Saya mau berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, saya langsung bilang pak saya tidak gila."
"Saya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi dong tra kase (mereka tidak kasih) kesempatan untuk bicara, "tandasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id