Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Tak Cuma Perintahkan Lucuti Ponsel Brigadir J, Perwira ini Juga Minta CCTV Diambil, Ini Sosoknya

Selain memerintahkan melucuti ponsel Brigadir J, Kompol Chuck Putranto juga beri perintahkan ambil CCTV.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Peran Kompol Chuck Putranto di pembunuhan Brigadir J terungkap lagi. Tak cuma perintahkan melucuti ponsel Brigadir J, dia juga minta anak buah Ferdy Sambo ambil CCTV. 

SURYA.CO.ID - Tak cuma beri perintah melucuti ponsel Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dibunuh, peran Kompol Chuck Putranto di kasus ini ternyata cukup besar. 

Baru saja terungkap jika Kompol Chuck Putranto yang memerintah untuk melucuti CCTV seusai pembunuhan Brigadir J

Fakta ini diungkap Pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Polri atau anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ariyanto dalam sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022). 

Ariyanto yang bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengungkapkan kalau dirinya diminta oleh mantan Karospri Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dalam kasus ini Chuck Putranto untuk meminta perangkat CCTV usai penembakan Brigadir Yoshua.

Mulanya, Ariyanto mengatakan dia datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling III pada tanggal 9 Juli 2022 atau tepat sehari setelah Yoshua tewas.

Baca juga: SOSOK Daden Mantan Ajudan Ferdy Sambo yang Sebut Eks Kapolri Idham Azis di Sidang Kasus Brigadir J

Adapun tujuan Ariyanto ke rumah Saguling saat itu adalah untuk membelikan makan sore keluarga Ferdy Sambo.

"Saksi ke rumah mana?" tanya ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

"Rumah Saguling," kata Ariyanto.

"Kapan saksi datang?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Sekitar jam 2 atau jam 3 siang," jawab Ariyanto.

"Di rumah Saguling ada siapa aja?" timpal Hakim Wahyu.

"Saya gak perhatiin karena begitu saya sudah kasih makan, itu saya stanby dipos samping, kurang lebih 50 meter," ucap Ariyanto.

Setelah itu, Ariyanto mengaku hanya standby di pos jaga yang lokasinya tak jauh dari rumah pribadi Ferdy Sambo.

Namun saat ingin menuju ke pos jaga, Ariyanto mengaku dipanggil oleh Chuck Putranto.

"Dihubungi pak Chuck?" tanya hakim Wahyu dalam persidangan.

"Itu ketemu Pak Chuck di Saguling sorenya," jawab Ariyanto.

"Setelah antar makanan?" tanya lagi hakim.

"Betul," jawab Ariyanto.

"Di mana?" tanya hakim Wahyu.

"Depan rumah Saguling," jawab Ariyanto.

Setelah itu, Ariyanto menyebut kalau dirinya diperintah oleh Chuck Putranto untuk mengambil perangkat DVR CCTV dari terdakwa Irfan Widyanto.

Kata Ariyanto, saat itu, Irfan sudah berada di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, atau beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo alias tempat kejadian perkara.

"Itu jam berapa ?" tanya hakim Wahyu.

"Itu sekitar jam 3 sore," jawab dia.

"Langsung diperintah sama Chuck?" cecar Hakim Wahyu.

"Iya benar," jawab lagi Ariyanto.

"Kemudian pada saat disuruh ke pos duren tiga, saksi langsung berangkat?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Iya langsung menggunakan motor," jawab Ariyanto.

"Saksi ada nanya gak ke pak chuck itu cctv apa?"

"Saya gak tanya cuma beliau bilang nanti ada pak irfan ada CCTV yang mau diterima. Gaada tanya lain," jawab Ariyanto.

Perintahkan Lucuti Ponsel  Brigadir J

Misteri Ponsel Brigadir J terungkap di sidang Selasa (8/11/2022). Ternyata sosok ini yang mengambil dan yang memerintahkannya.
Misteri Ponsel Brigadir J terungkap di sidang Selasa (8/11/2022). Ternyata sosok ini yang mengambil dan yang memerintahkannya. (kolase kompas TV/istimewa)

Sebelumnya nama Kompol Chuck Putranto juga disebut oleh Adzar Romer sebagai orang yang memerintah untuk melucuti barang-barang Brigadir J termasuk ponsel, setelah ditembak mati di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Pengakuan Adzan Romer itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: SOSOK Daden Mantan Ajudan Ferdy Sambo yang Sebut Eks Kapolri Idham Azis di Sidang Kasus Brigadir J

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Romer siapa yang memerintahkan dirinya mengambil barang-barang milik Yosua.

"Ada gak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yosua?" tanya Hakim.

"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia," jawab Romer.

"Kapan?" tanya Hakim lagi.

"Seminggu kemudian (setelah Brigadir Yosua tewas)," ungkap Romer.

Romer pun menjelaskan pengambilan barang itu dilakukan di kamar Aide de Camp (ADC) atau ajudan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Atas perintah siapa?" tanya Hakim.

"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang Almarhum (Brigadir J) ke Biro Provost," jelas Romer.

Atas perintah itu, akhirnya Romer mengambil barang milik Brigadir Yosua termasuk dua buah handphone dengan dibantu oleh Bripka Ricky Rizal yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Saudara masuk ke situ, dengan siapa?" kata Hakim

"Saya denyan Bang Ricky yang mulia," ungkap Romer.

"Dengan Ricky, Apa barang-barangnya?" tanya Hakim.

"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga. HP ada dalam tas, tas ADC," ucap Romer.

Di sidang sebelumnya, Ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi agar ponsel anaknya dikembalikan kepadanya.

Permintaan tersebut disampaikan Rosti Simanjuntak saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan terkait komunikasi ibunda dengan Brigadir J semasa hidup.

“Dia sedang tugas, ada komunikasinya, kalau telat dia ada hubungi maaf mak abang ada tugas, nanti abang kabari kegiatan abang di pekerjaan.”kata Rosti di persidangan.

“Seminggu berapa kali?” tanya Rasamala.

“Sudah ada di HP saya. Tolong Putri kembalikan ke saya ibu kandungnya. Sebagai orang tua saya sudah hancur mengingat-ingat momen saya dengan anak saya. Alat komunikasi anak saya tolong kembalikan biar lebih detail,”jawab Rosti Simanjuntak.

Nasib Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto yang Kini Dipecat karena Ferdy Sambo. Simak kekayaan dan sepak terjangnya.
Kompol Chuck Putranto yang Kini Dipecat karena Ferdy Sambo. Simak kekayaan dan sepak terjangnya. (HO/Tribun Medan)

Sanksi berat menanti Kompol Chuck Putranto yang memerintah mengambil barang-barang Brigadir J termasuk ponsel. 

Selain terancam hukuman pidana karena dijerat kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, Kompol Chuck Putranto bersama rekannya Kompol Baiquni Wibowo juga sudah dipecat dari kepolisian atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut anak buah Ferdy Sambo ini berperan penting agar penyidikan kasus itu terhambat yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perannya BW (Baiquni Wibowo) sama dengan pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," tegas Dedi.

Pemecatan Chuck dan Baiquni diputuskan dalam sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada Jumat (2/9/2022).

Chuck lebih dulu diputus pada Jumat dini hari, sementara Baiquni malam harinya. 

Menurut Dedi,  putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.

Pada sidang etik, Kompol Chuck Putranto, dihadirkan sembilan orang saksi dan dipimpin oleh jenderal bintang dua.

"Saksi yang diperiksa terkait Kompol CP ada sembilan orang," kata Dedi.

Siapa Kompol Chuck Putranto

Chuck Putranto adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.

Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada September 2022, Kompol Chuck ditetapkan sebagai tersangka pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Chuck Putranto adalah anggota Divisi Propam Polri.

Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Buah Ferdy Sambo Ngaku Diperintah Chuck Putranto Ambil CCTV Usai Penembakan Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved