Resmi! Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nafa, Sahroni, Eko Patrio Dan Uya Kuya Distop
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bangtilu Laiskodat, langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.
SURYA.CO.ID – Akhirnya gaji dan tunjangan 4 anggota DPRv RI, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya dihentikan selama mereka dinonaktifkan dari jabatan sebagai anggota DPR RI.
Semula, Partai NasDem meminta kepada DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat kepada dua kadernya Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni.
Menurut Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bangtilu Laiskodat, langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.
Langkah partai yang dipimpin Surya Paloh itu lantas diikuti oleh Partai Amanat Nasional (PAN)
Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya telah mengajukan penghentian seluruh hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya).
Baca juga: Tunjangan Pensiun DPR Disorot Minta Dihapus Karena Jadi Beban Fiskal
Hal ini, kata Putri, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik serta penegasan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
"Langkah ini diambil untuk Menjaga marwah DPR RI; Memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan; Menjaga kepercayaan publik kepada wakil rakyat," kata Putri Zulhas dikutip dari akun Instagram partai.
Penghentian gaji dan tunjangan ini sudah disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan
Hanya saja, Putri tidak menjelaskan tentang detail sampai kapan gaji dan tunjangan kedua kadernya ini diberhentikan.
Sebagai legislator, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya tentu menerima sejumlah haknya setiap bulan.
Baca juga: Nasib Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR RI, Apa Kabar Gaji, Tunjangan dan Hak Pensiunnya?
Namun kini, mereka tidak akan lagi mendapatkan hak-hak yang meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas karena dinonaktifkan.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR non-aktif ini?
Seorang anggota DPR RI seperti Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya akan menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan untuk anggota biasa.
Besaran gaji pokok ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000,
Selain itu anggota DPR RI juga memperoleh THR, gaji ke-13, dan hak pensiun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Jika semua komponen gaji dan tunjangan dijumlahkan, total take home pay anggota DPR RI bisa melampaui Rp100 juta per bulan, atau sekitar Rp3 juta per hari.
Gaji dan Tunjangan 4 Anggota DPR distop
gaji Nafa Urbach
Eko Patrio dicopot
Ahmad Sahroni dinonaktifkan
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Pemkab Lamongan akan Kelola Lahan Reklamasi Seluas 3 Hektare dari PT LMI |
![]() |
---|
Persebaya Lepas Toni, Tata Dan Nando ke Timnas Indonesia, Selamat Berjuang Rek ! |
![]() |
---|
Markas Polsek Tegalsari Surabaya Pindah Sementara ke Kantor Bawaslu Jatim |
![]() |
---|
Rayakan Harpelnas 2025, Bank Mandiri Region VIII/Jawa 3 Beri Apresiasi Nasabah |
![]() |
---|
Nasib Laras Faizati Tersangka Provokator Demo Anarkis di Jakarta Usai Ditangkap, Langsung Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.