Surya Militer

4 FAKTA Jelang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Pensiun, Pimpinan DPR Beri Kabar Terbaru

Berikut sederet fakta jelang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang. Pimpinan DPR Beri Kabar Terbaru.

Tribun Manado
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Simak sederet fakta jelang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang. 

SURYA.co.id - Inilah sederet fakta jelang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Kini publik tentu bertanya-tanya, siapa Panglima TNI baru yang bakal ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Terkait pergantian Panglima TNI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya sampai saat ini masih belum menerima Surat Presiden.

Meski demikian, Presiden Jokowi mengaku sudah mengantongi nama calonnya.

Sementara itu, Pengamat militer ikut angkat bicara terkait siapa sosok yang bakal menduduki jabatan Panglima TNI selanjutnya.

Baca juga: Pengamat Militer Minta Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Tidak Perlu Diperpanjang, Ini Alasannya

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Kabar terbaru dari DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke DPR.  

Diketahui, saat ini, usia jenderal Andika Perkasa sudah mencapai 57 tahun dan akan purnatugas pada 21 Desember 2022 nanti.

"Sampai saat ini Surpres Panglima TNI belum kami terima," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Pimpinan DPR Pastikan Belum Terima Surpres Jokowi tentang Pergantian Panglima TNI'.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya akan segera menyampaikan ke publik bila nanti lembaga legislatif telah menerima Surpres tersebut.

"Nanti akan diupdate ke media kalau sudah ada," ujarnya.

2. Jokowi Sudah Kantongi Nama

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah mengantongi nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Jokowi bilang, akan segera memilih dari tiga nama yaitu Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.

“Sudah semua dikantongi, kan memang arus dari kepala staf, nanti segera dipilih,” kata Jokowi usai menghadiri acara HUT ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin (7/11/2022), seperti dikutip dari Antara.

Dengan dikantonginya nama-nama calon Panglima TNI, Jokowi akan segera melakukan persiapan untuk mengganti Panglima TNI, mengingat Andika Perkasa akan segera pensiun pada Desember 2022.

“Segera, segera kita siapkan penggantinya,” tegasnya.

3. Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Tidak Perlu Diperpanjang

Pergantian Panglima TNI jadi sorotan menjelang Jenderal Andika Perkasa pensiun.

Berbagai pihak angkat bicara, salah satunya Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Khairul Fahmi mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap harus menunjuk Panglima TNI yang baru ketika Jenderal Andika Perkasa memasuki masa purnatugas pada akhir Desember mendatang. 

Mantan KSAD itu akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Menurut Khairul, kondisi keamanan Indonesia saat ini dan ke depannya masih relatif stabil, sehingga tak diperlukan adanya perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.  

"Namun saya memandang tidak ada kegentingan yang dapat menjadi alasan penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)," kata Khairul kepada Kompas TV, Jumat (4/11/2022).

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Pengamat Mliter: Tak Ada Kegentingan, Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Tidak Perlu Diperpanjang'.

Ia menjelaskan, pergantian Panglima TNI saat ini mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dari ketentuan pada kedua pasal tersebut, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI.

"Peluang baru terbuka jika dilakukan perubahan pada UU tersebut.

Terutama pada kedua pasal di atas, atau Presiden menerbitkan Perppu sebagai alasan hukum perpanjangan." 

"Perpanjangan masa dinas pernah dialami oleh Jenderal Endriartono Soetarto, namun tidak tepat untuk dijadikan preseden saat ini," ujar Khairul.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengusulkan agar jabatan Jenderal Andika sebagai pucuk pimpinan lembaga TNI itu diperpanjang. 

"Akan lebih baik kalau (jabatan) Panglima Andika diperpanjang," kata Christina, melansir dari Kompas TV, Rabu (2/11/2022). 

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, alasan dirinya ingin jabatan Jenderal Andika diperpanjang karena rekam jejak kepemimpinannya selama ini baik. 

"Ada banyak kebijakannya yang saya nilai progresif dan perlu didukung contoh: penegakan hukum yang konsisten terhadap prajurit/perwira yang melanggar hukum, kebijakan yang sensitif gender seperti penghapusan test keperawanan yang memang sangat tidak relevan, dan berbagai kebijakan humanis lainnya. Waktu 1 tahun terlampau singkat untuk bisa memberikan hasil optimal," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini di Komisi I DPR RI pun belum pernah membahas ihwal sosok yang pantas menggantikan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI.

Lagi pula, DPR juga hanya bersifat pasif, karena itu merupakan hak prerogatif dari seorang Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Belum (ada pembahasan di Komisi I DPR).

Secara ketentuan tidak ada aturan yang mewajibkan harus bergantian, jadi menjadi prerogatif Presiden konsennya penguatan dimatra mana. Bagi kami sama saja," katanya.

4. Jenderal Dudung Abdurachman Atau Laksamana Yudo Margono?

Nama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman bersaing ketat dengan KSAL Laksamana Yudo Margono untuk menduduki jabatan yang akan ditinggalkan Jenderal Andika Perkasa pada Desember 2022. 

KSAL Laksamana Yudo Margono disebut-sebut berpeluang besar karena matra Angkatan Laut belum pernah menjabat pimpinan tertinggi di militer semasa pemerintahan Presiden Jokowi. 

Ini berbeda dengan matra Angkatan Darat yang kini dipimpin Jenderal Dudung Abdurachman. 

Pengamat militer Muradi mengatakan Panglima TNI periode ini seharusnya berasal dari Angkatan Laut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

“Kan dari semenjak Pak Jokowi selama berkuasa dari 2014 sampai hari ini angkatan laut belum pernah menjabat sebagai Panglima.”

“Itu Pak Yudo jadi artinya potensi menjadi dari angkatan laut itu besar sekali, meskipun jabatan Pak Yudo tinggal satu tahun kedepan,” kata Muradi, Rabu (3/11/2022).

Dia melihat bahwa saat ini sudah waktunya Laksamana menjadi Panglima TNI.

Alasan terkuat, kata Muradi, ialah berkaitan dengan poros maritim hingga Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) yang memerlukan unsur kekuatan laut.

“Jadi artinya Pak Jokowi momen pergantian Panglima ini adalah harusnya dari angkatan laut, semacam given, artinya sudah jatahnya lah,” ucapnya.

Melihat catatan tersebut, Muradi menganggap Laksamana Yudo berpotensi besar menjadi Panglima TNI.

Sementara itu, nama lain seperti KSAD Jenderal Dudung pun bisa saja mengisi kursi tersebut.

“Apakah nanti Pak Yudo atau ada nama yang lain? Tapi kalau melihat polanya kan Panglima diusulkan dari Kepala Staf yang ada, jadi memang memungkinkan bahwa Pak Yudo punya potensi besar untuk menjadi Panglima,” ujarnya.

Lebih lanjut Muradi menilai jika Jenderal Dudung Abdurrachman terpilih menjadi Panglima pun tidak menyalahi aturan.

Namun hal itu terkesan tidak ada sirkulasi jabatan setelah sebelumnya Jabatan Panglima diduduki dari Jenderal berlatar belakang Angkatan Darat.

“Ya bisa, tapi kemudian kan sudah berturut turut angkatan darat, jangan dong, jadi lebih aman,” katanya.

Muradi menyebutkan jika Dudung legawa untuk tidak menjadi Panglima, maka mantan Panglima Kodam Jayakarta itu bisa menjadi Wakil Panglima TNI.

“Sebenarnya kalau Pak Dudung masih punya keinginan bantu ya, membantu Panglima dia bisa ada dalam posisi wakil Panglima, kan Keppresnya sudah ada wakil Panglima tapi gak pernah diisi karena kebutuhan organisasi,” kata dia.

Namun alih-alih menjadi Wakil Panglima, Muradi menilai Dudung lebih nyaman menjadi KSAD.

Sebab kewenangan jabatan KSAD bisa lebih leluasa, mengingat posisinya membawahi sekira 250 ribu prajurit di Indonesia.

“Kalau saya jadi Pak Dudung, saya lebih nyaman jadi KSAD ketimbang jadi Wakil Panglima, karena kan KSAD pegang administrasi, dia pegang pasukan betul,”

Muradi beranggapan, Presiden Jokowi harus memilih calon Panglima TNI yang sesuai kebutuhan dan kenyamanan dirinya.

Ia lantas mencontohkan ketika era Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto.

Kala itu, kata dia, kinerja Gatot cukup baik. Namun Presiden Jokowi cenderung kurang nyaman.

Sebaliknya, saat Hadi menjabat Panglima TNI, kinerjanya cenderung biasa saja.

Namun purnawirawan yang kini menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu mampu membuat Jokowi merasa nyaman.

“Jadi artinya kombinasi dari itu kenyamanan, sesuai kebutuhan dengan ancaman kemudian diterima oleh internal, kemudian bisa melakukan konsolidasi tiga matra itu jadi poin penting,” tuturnya.

Lebih jauh Muradi menilai seharusnya Presiden Jokowi mengepankan aspek keadilan dalam menunjuk jabatan Panglima TNI, dalam hal ini memprioritaskan matra Angkatan Laut.

“Panglima ini kan katakanlah kita berandai andai misalnya katakanlah Pak Yudo, kalau Pak Yudo yang jadi memang itu bagian penting dari skema memperkuat internal karena salah satu yang harus digarisbawahi konsolidasi internal ada asas keadilan, asas keadilan ini saya kira Pak presiden harus bisa mempertimbangkan betul.”

Sementara KSAD Jenderal Dudung, lanjut Muradi, bisa saja ditunjuk pada tahun depannya mendekati masa pemilu 2024.

“Bahwa nanti Pak Dudung kan selesai katakanlah kira kira sekitar Desember tahun depan saya kira gak ada masalah,” ucap Muradi

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved