Surya Militer

4 FAKTA Jelang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Pensiun, Pimpinan DPR Beri Kabar Terbaru

Berikut sederet fakta jelang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang. Pimpinan DPR Beri Kabar Terbaru.

Tribun Manado
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Simak sederet fakta jelang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang. 

Jokowi bilang, akan segera memilih dari tiga nama yaitu Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.

“Sudah semua dikantongi, kan memang arus dari kepala staf, nanti segera dipilih,” kata Jokowi usai menghadiri acara HUT ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin (7/11/2022), seperti dikutip dari Antara.

Dengan dikantonginya nama-nama calon Panglima TNI, Jokowi akan segera melakukan persiapan untuk mengganti Panglima TNI, mengingat Andika Perkasa akan segera pensiun pada Desember 2022.

“Segera, segera kita siapkan penggantinya,” tegasnya.

3. Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Tidak Perlu Diperpanjang

Pergantian Panglima TNI jadi sorotan menjelang Jenderal Andika Perkasa pensiun.

Berbagai pihak angkat bicara, salah satunya Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Khairul Fahmi mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap harus menunjuk Panglima TNI yang baru ketika Jenderal Andika Perkasa memasuki masa purnatugas pada akhir Desember mendatang. 

Mantan KSAD itu akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Menurut Khairul, kondisi keamanan Indonesia saat ini dan ke depannya masih relatif stabil, sehingga tak diperlukan adanya perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.  

"Namun saya memandang tidak ada kegentingan yang dapat menjadi alasan penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)," kata Khairul kepada Kompas TV, Jumat (4/11/2022).

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Pengamat Mliter: Tak Ada Kegentingan, Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Tidak Perlu Diperpanjang'.

Ia menjelaskan, pergantian Panglima TNI saat ini mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dari ketentuan pada kedua pasal tersebut, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI.

"Peluang baru terbuka jika dilakukan perubahan pada UU tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved