Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
MISTERI Ponsel Brigadir J Terungkap: Diambil 2 Orang Ini dan Begini Nasib Kompol yang Memerintahnya
Ini sosok yang mengambil ponsel Briadir J seusai dibunuh dan yang memerintahkannya. Benarkah ini bagian dari skenario Ferdy Sambo?
SURYA.CO.ID - Akhirnya terungkap sosok yang mengambil ponsel Brigadir J setelah ditembak mati di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Seperti diketahui, sampai hari ini keberadaan ponselk Brigadir J belum juga diketahui.
Kabar terbaru bahkan menyebut baru-baru ini nomor WhatsApp yang ada di ponsel Brigadir J ke luar dari grup keluarga.
Sosok yang mengungkap keberadaan ponsel Brigadir J setelah pembunuhan adalah Adzar Romer, mantan ajudan Ferdy Sambo.
Pengakuan Adzan Romer itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: SOSOK Daden Mantan Ajudan Ferdy Sambo yang Sebut Eks Kapolri Idham Azis di Sidang Kasus Brigadir J
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Romer siapa yang memerintahkan dirinya mengambil barang-barang milik Yosua.
"Ada gak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yosua?" tanya Hakim.
"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia," jawab Romer.
"Kapan?" tanya Hakim lagi.
"Seminggu kemudian (setelah Brigadir Yosua tewas)," ungkap Romer.
Romer pun menjelaskan pengambilan barang itu dilakukan di kamar Aide de Camp (ADC) atau ajudan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Atas perintah siapa?" tanya Hakim.
"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang Almarhum (Brigadir J) ke Biro Provost," jelas Romer.
Atas perintah itu, akhirnya Romer mengambil barang milik Brigadir Yosua termasuk dua buah handphone dengan dibantu oleh Bripka Ricky Rizal yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Saudara masuk ke situ, dengan siapa?" kata Hakim
"Saya denyan Bang Ricky yang mulia," ungkap Romer.
"Dengan Ricky, Apa barang-barangnya?" tanya Hakim.
"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga. HP ada dalam tas, tas ADC," ucap Romer.
Ke Luar dari Grup WA Keluarga
Kabar terbaru diinformasikan oleh pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut nomor handphone (HP) Brigadir J yang selama ini tidak aktif akhirnya aktif kembali dan keluar dari grup keluarga.
Kamaruddin Simanjuntak pun memberikan informasi tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Baru saja Nomor almarhum Brigadir Pol Nopriyansah Yosua Hutabarat aktif dan keluar dari grup keluarga," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Dia meminta tolong kepada Listyo dan Agus untuk bisa melacak siapa yang menggunakan nomor telepon kliennya tersebut.
"Mohon abang bantu melacak siapa penggunanya, ini Nomor : 082281575821 yang tiba tiba aktif dan keluar tersebut," ucap Kamaruddin Simanjuntak sambil menirukan pesan ke Kapolri.

Di sidang sebelumnya, Ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi agar ponsel anaknya dikembalikan kepadanya.
Permintaan tersebut disampaikan Rosti Simanjuntak saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan terkait komunikasi ibunda dengan Brigadir J semasa hidup.
“Dia sedang tugas, ada komunikasinya, kalau telat dia ada hubungi maaf mak abang ada tugas, nanti abang kabari kegiatan abang di pekerjaan.”kata Rosti di persidangan.
“Seminggu berapa kali?” tanya Rasamala.
“Sudah ada di HP saya. Tolong Putri kembalikan ke saya ibu kandungnya. Sebagai orang tua saya sudah hancur mengingat-ingat momen saya dengan anak saya. Alat komunikasi anak saya tolong kembalikan biar lebih detail,”jawab Rosti Simanjuntak.
Nasib Kompol Chuck Putranto

Sanksi berat menanti Kompol Chuck Putranto yang memerintah mengambil barang-barang Brigadir J termasuk ponsel.
Selain terancam hukuman pidana karena dijerat kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, Kompol Chuck Putranto bersama rekannya Kompol Baiquni Wibowo juga sudah dipecat dari kepolisian atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut anak buah Ferdy Sambo ini berperan penting agar penyidikan kasus itu terhambat yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perannya BW (Baiquni Wibowo) sama dengan pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," tegas Dedi.
Pemecatan Chuck dan Baiquni diputuskan dalam sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada Jumat (2/9/2022).
Chuck lebih dulu diputus pada Jumat dini hari, sementara Baiquni malam harinya.
Menurut Dedi, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.
Pada sidang etik, Kompol Chuck Putranto, dihadirkan sembilan orang saksi dan dipimpin oleh jenderal bintang dua.
"Saksi yang diperiksa terkait Kompol CP ada sembilan orang," kata Dedi.
Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).
Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.
"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Ajudan Ferdy Sambo Akhirnya Beberkan Siapa yang Ambil HP Brigadir J