Berita Blitar
Pembahasan Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2023 Menunggu Penetapan UMP Jatim
Pembahasan usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) dari Provinsi Jatim.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Pemkot Blitar belum membahas usulan besaran upah minimum kota (UMK) 2023.
Pembahasan usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) dari Provinsi Jatim.
"Kami sudah membentuk dewan pengupahan dan pernah sekali kami undang ke kantor, tapi belum sampai pembahasan materi usulan besaran UMK 2023," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Selasa (8/11/2022).
Juyanto mengatakan pembahasan usulan besaran UMK 2023 masih menunggu penetapan UMP dari Provinsi Jatim.
Sesuai jadwal, menurutnya, penetapan UMP Jatim 2023 dilakukan pada 11 November 2022.
"Daerah bisa melakukan pembahasan setelah ada penetapan UMP dari provinsi. Jadwalnya, penetapan UMP Jatim 2023 pada 11 November 2022," ujarnya.
Dikatakannya, sekarang panitia dewan pengupahan Kota Blitar diundang ke Provinsi Jatim untuk sosialisasi pembahasan UMP dan UMK.
"Setelah dari provinsi, mungkin baru pembahasan usulan besaran UMK 2023. Batas akhir penyerahan usulan besaran UMK 2023 dari daerah ke provinsi pada 22 November 2022," katanya.
Sekadar diketahui, nilai UMK Kota Blitar pada 2022 sebesar Rp 2.039.024,44.
Besaran UMK Kota Blitar 2022 itu naik 0,98 persen atau sekitar Rp 34.318,69 dari nilai UMK Kota Blitar 2021.
Sedang nilai UMK Kota Blitar pada 2021 sebesar Rp 2.004.705,75.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA