Wanita Kebaya Merah
Daftar Video Kebaya Merah yang Bikin Heboh Netizen, Pelakunya Ditangkap di Kosan Surabaya
Berikut daftar video Kebaya Merah yang bikin heboh netizen saat trending di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
"Tidak boleh kita juga bilang mereka orang Bali karena hanya kebaya yang digunakan wanita dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiawan, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: 2 Pemeran Video Kebaya Merah Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus Buru Tim Produksi Video
Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id