PPPK 2022

SEGERA CEK Status PPPK Guru 2022 Via Login sscasn.bkn.go.id, P1 Bisa Turun P2 dengan Alasan Ini

Para pelamar PPPK Guru 2022 diharapkan segera login sscasn.bkn.go.id. Cek status anda karena P1 bisa turun jadi P2 atau di bawahnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
ssp3k.bkn.go.id
Tampilan depan situs ssp3k.bkn.go.id. Segera cek Status PPPK Guru 2022 Via Login sscasn.bkn.go.id, P1 Bisa Turun P2 dengan Alasan Ini. 

Bagi anda yang mendapat lokasi penempatan, informasi penempatannya akan diumumkan nanti.

Rekrutmen PPPK Guru 2022 mengutamakan pelamar tertentu.

Berikut kategori pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Bagi anda yang belum memiliki akun, berikut cara buat akun sscasn di SSCASN:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved