Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Tak Peduli Pangkat Jenderal, Rosti Kesal dan Bentak Brigjen Hendra Kurniawan: Jenderal Banyak Bicara
Di depan majelis hakim, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku pernah berdebat bahakn meminta Brigjen Hendra Kurniawan tidak banyak bicara.
SURYA.co.id | JAKARTA - Di depan majelis hakim, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku pernah berdebat bahakn meminta Brigjen Hendra Kurniawan tidak banyak bicara.
Rosti tak mempedulikan pangkat jenderal yang diemban Hendra lantaran merasa kesal anaknya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal tanpa ada penjelasan.
Bahkan, Rosti saat itu meminta Hendra menunjukkan bukti bahwa anaknya melakukan pidana. Namun, tidak ditanggapi oleh Hendra.
Kekesalan Rosti pun makin menjadi-jadi ketika menghubungi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak membuahkan hasil.
Nomor Rosti malah diblokir tanpa penjelasan.
Cerita pembentakan tersebut terjadi ketika rombongan Hendra mengantarkan jenazah Brigadir J ke rumah duka di Jambi.
Berikut pengakuan Rosti selengkapnya saat menjadi saksi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022).
"Memohon berulang kali kepada mereka (rombongan Brigjen Hendra) buktikan barang bukti yang sah (Brigadir J berbuat pidana), jangan cuma omongan atau kasarnya asbun, saya bilang," ujar Rosti.
Rosti mengaku kesal karena anaknya yang sudah kehilangan nyawa masih saja disebut-sebut sebagai seorang kriminal.
Rosti bahkan sempat berusaha meminta penjelasan langsung kepada Ferdy Sambo.
Karena setahu dia, Ferdy Sambo adalah atasan anaknya dan yang harus bertanggung jawab atas kematian anaknya.
"Kami pernah menghubungi mereka, langsung nomor kami diblokir," ucap Rosti.
Rosti juga meminta bukti CCTV kepada Hendra.
Dia dengan tegas meminta agar Hendra tidak banyak bicara dan memperlihatkan bukti CCTV yang ada sebagai bukti tuduhan kepada Brigadir J.
"Kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara! Karena saya melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya tahu dengan karakter anakku," kata Rosti.
"Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang," sambung dia.
Brigjen Hendra disebut tak sopan
Adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat mengungkapkan, Hendra Kurniawan sempat datang ke rumah duka di Jambi setelah Yosua tewas.
Hal itu diungkapkan Reza saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Reza, Hendra datang untuk menjelaskan kronologi kematian Yosua kepada keluarga.
“Di situ ada Pak Hendra Kurniawan dia bilang untuk menyampaikan kronologi yang terjadi,” ungkap Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Namun, kata Reza, kronologi kematian Yosua yang disampaikan ke pihak keluarga sama seperti yang disampaikan mantan Kepala Biro (Karo) Provost Polri Benny Ali saat di Jakarta.
Kala itu, Benny Ali menjelaskan bahwa Yosua tewas dalam aksi tembak menembak dengan Richard Eliezer di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga.
Yosua disebutkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawati.
Akan tetapi, belakangan diketahui peristiwa tersebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
“Sama seperti yang disampaikan Benny Ali ke saya,” jelas Reza.
Menurut Reza, ayahnya sempat berdebat saat Hendra Kurniawan menjelaskan kronologi tersebut.
Namun ia tidak ingat apa yang menjadi perdebatan saat itu.
“Apa adu argumennya?” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Sudah tidak ingat,” jawab Reza.
“Berapa lama Hendra di situ?” lanjut hakim.
“Satu jam kurang, setelah itu mereka pulang,” kata Reza.
Lantas, hakim menanyakan apakah Reza mau menyampaikan tambahan keterangan sebelum hakim menanyakan kepada saksi yang lain, yakni Vera Simanjuntak.
Reza menjawab tidak ada hal lain yang ingin disampaikan.
Namun, sebelum geser ke saksi lain, hakim mengkonfirmasi apakah saat itu Hendra Kurniawan datang dengan perilaku yang tidak sopan.
Adik Brigadir Yosua itu mengamini pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa Hendra datang memakai sepatu, menutup jendela dan meminta pihak keluarga tidak ada yang diperbolehkan untuk merekam.
“Mereka masuk tidak sopan, memakai sepatu, gorden jendela ditutup, tidak boleh rekam video dan lain-lain?” kata hakim.
“Benar yang mulia,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Brigadir J Sempat Bentak Brigjen Hendra: Kamu Jenderal, Nggak Usah Banyak Bicara!"