Berita Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Ungkap Kasus Narkoba
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memusnahkan 35 kilogram sabu-sabu, 4.900 butir ekstasi dan 19.506.000 butir pil doubel L.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Salah satu penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tengah menata sejumlah barang bukti narkoba di atas meja, Rabu (2/11/2022).
Beberapa tong dan pil ekstasi yang dibungkus dengan serbuk teh, juga ikut dirapikan.
Tak ketinggalan, petugas sudah menyiapkan incinerator sebagai alat memusnahkan barang haram tersebut, seusai ditunjukkan di depan awak media.
Namun sebelum itu, dari perwakilan Labfor terlebih dahulu melakukan tes pengujian.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, mengatakan, barang bukti yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus pada Agustus 2022.
Mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya tersebut juga merinci, sebanyak 35 kilogram sab- sabu, 4.900 butir ekstasi dan 19.506.000 butir pil doubel L.
"Untuk jumlah tersangka ada tiga yang merupakan pelaku peredaran internasional dan lokal. Dari barang bukti ini semua dapat menyelamatkan 176 juta manusia," ujarnya.
Menurut Anton, aparat penegak hukum bersama stakeholder terkait harus berupaya terus memberantas kejahatan peredaran narkotika.
Serta, seluruh masyarakat harus menggaungkan semangat perang narkoba.
"Seluruh wilayah Tanjung Perak akan kami awasi lebih ketat, terutama di kawasan pelabuhan," tegasnya.
Anton berharap, mudah-mudahan tetap semangat terus memberantas narkoba tanpa mengenal kata lelah.
"Bersama-sama mengungkap peredaran narkoba di wilayah Tanjung Perak," tandas AKBP Anton.