Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

NASIB Susi ART Ferdy Sambo Terancam 7 Tahun Penjara Usai Beri Kesaksian Berbelit, Suami: Jujurlah

Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang berbelit-belit hingga sempat membuat hakim 'naik darah' akan berbuah buruk baginya.

Editor: Iksan Fauzi
kolase kompas TV
Kujaeni Tamsil, suami Susi ART Ferdy Sambo meminnta sang istri jujur dan mengungkap siapa saja yang terlibat pembunuhan Brigadir J. Susi ART Ferdy Sambo Terancam 7 Tahun Penjara Usai Beri Kesaksian Berbelit, Suami: Jujurlah 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang berbelit-belit hingga sempat membuat hakim 'naik darah' akan berbuah buruk baginya.

Pasalnya, Susi terancam dipidanakan alias dilaporkan oleh pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kesaksiannya tersebut. 

Melihat nasib Susi yang terancam, sang suami pun memintanya untuk berkata jujur dan tidak membela terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Apalagi, anak-anak Susi juga merasa tertekan sejak munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas jenderal bintang dua itu.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan sinyal ancaman bakal melaporkan Susi ke polisi.

Kamaruddin menilai, Susi telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).

“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Adapun memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.

Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sementara itu, Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin lalu.

Tindakan itu dilakukan saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober.

Saat itu, hakim menanyakan soal anak keempat Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden.

Awalnya Susi mengatakan, anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved