Berita Surabaya

Sikapi Kasus Ra Latif, DPW Jatim Sampaikan Sejumlah Rekomendasi kepada DPP PPP

DPW PPP Jatim menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada DPP, menyikapi Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

tribun jatim/yusron naufal
Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Anshori saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPW PPP Jatim menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada DPP sebagai hasil pembahasan di internal mereka, menyikapi Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rencananya, PPP Jatim bakal mengantarkan surat resmi kepada DPP partai, Selasa (1/11/2022).

Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Anshori merinci rekomendasi tersebut.

Pertama, untuk keberlangsungan organisasi agar tetap berjalan dengan baik, maka DPW meminta DPP untuk segera memberikan sikap resmi.

Sebab diketahui, selain sebagai kepala daerah Ra Latif merupakan Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan.

"Jadi, itu untuk keberlangsungan organisasi agar tetap berjalan dengan baik," kata Mujahid saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (31/10/2022).

Kedua, lanjut Mujahid, jika pada keputusannya nanti DPP menonaktifkan Ra Latif sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan maka diharapkan dapat segera menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Karena jika mengacu pada AD/ART partai, kader yang ditetapkan tersangka oleh KPK maka harus dinonaktifkan dari struktural partai.

"Kami meminta agar pelaksana tugas itu berasal dari pengurus Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PPP Jatim," jelas mantan anggota DPRD Jatim ini.

Disisi lain, Mujahid meminta kepada Ra Latif untuk fokus dan konsentrasi menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi.
"Itu merupakan hasil rapat, Insyaallah Bu Ketua DPW akan ke Jakarta untuk melakukan komunikasi langsung dengan DPP," tambahnya.

Sebelumnya, sinyal penonaktifan Ra Latif dari Ketua DPC PPP Bangkalan telah disampaikan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, Sabtu (29/10/2022).

Dalam penjelasannya, Awiek mengatakan pihaknya akan segera bersikap sesuai mekanisme organisasi.

Sehingga bisa jadi Ra Latif sementara akan dinonaktifkan dari jabatan partai.

Berdasarkan regulasi partainya siapapun yang tersandung KPK dan ditetapkan sebagai tersangka maka perlu dinonaktifkan dari jabatan struktural partai.

Penonaktifan itu dilakukan hingga ada keputusan yang inkrah.

"Tentu DPP akan bertindak secara organisasi berdasarkan AD/ART," kata Awiek saat dikonfirmasi disela kegiatan di Kota Surabaya, Sabtu (29/10/2022).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved