Berita Bangkalan
Seperti Tarzan, 3 Warga Bangkalan Bangun Rumah 8 Meter di Atas Pohon untuk Berpesta Sabu
Tekad Dakim memanjat pohon tanpa alas kaki tidak lain untuk memastikan sekaligus mencari tahu apa yang ada dalam rumah itu
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Berbagai cara ditempuh para pecandu narkoba jenis sabu untuk mengonsumsi barang haram itu tanpa dipergoki polisi. Setelah populer dengan bilik sabu beberapa tahun silam, kini para pecandu di Bangkalan sampai menempuh cara ekstrem agar aman dari pemantauan petugas, yaitu berpesta sabu di atas pohon!
Sulit dipercaya, tetapi arena pesta sabu di atas pohon bak Tarzan itu ditemukan jajaran Satreskrim Polres Bangkalan saat melakukan pengejaran tersangka pencurian di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan itu, Senin (23/10/2022).
Bukannya menemukan pelaku pencurian, polisi malah terheran-heran ketika melihat ada rumah panggung dari kayu yang tidak biasa, yaitu berada di atas pohon setinggi 8 meter. Rumah panggung itu bersandar pada cabang pohon yang besar dan tertutup daun-daun tetapi masih kelihatan.
Rumah pohon itu sempat membuat sejumlah anggota Satreskrim melongo. Ternyata rasa penasaran polisi malah membuahkan penangkapan tersangka narkoba, setelah Kanit Opsnal Polres Bangkalan, Aiptu Dakim tiba-tiba mengambil inisiatif memanjat pohon itu.
Tekad Dakim memanjat pohon tanpa alas kaki tidak lain untuk memastikan sekaligus mencari tahu apa saja yang ada dalam rumah pohon itu. Sementara ada tiga orang pria penghuni rumah panggung yang terlebih dahulu diminta turun. “Wah nyabu, nyabu,” teriak Dakim setelah menjangkau dan melihat ke dalam rumah panggung tersebut.
Polisi tidak mendapatkan pelaku pencurian yang jadi buruannya, tetapi menangkap tiga budak sabu di rumah pohon itu. Ketiganya masing-masing adalah MD (33), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah; SB (35) dan IB (42), keduanya warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh.
Dari dalam rumah panggung itu, Dakim menentukan dua kantong plastik berisi sabu masing-masing 0,36 gram dan 0,36 gram dan sebuah pipet kaca 3,40 gram lengkap dengan alat isap.
Ketiga pecandu sabu itu akhirnya diringkus dan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bangkalan. Ketiganya menambah daftar jumlah tersangka, barang bukti, dan ungkap kasus periode Oktober 2022. Seperti yang disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam siaran pers, Senin (31/10/2022).
Wiwit mengungkapkan, ada 12 perkara tindak pidana narkoba selama Oktober 2022 dengan rincian 10 perkara hasil ungkap kasus Satnarkoba dan 2 perkara lainnya hasil ungkap polsek. Dari belasan perkara itu, 16 orang telah diamankan dengan total barang bukti 56,23 gram sabu.
“TKP Kota ada 3 perkara, Kecamatan Socah 3 perkara, Kamal dan Burneh masing-masing 2 perkara, serta Galis dan Klampis masing-masing 1 perkara. Terkait pengedar, ada 5 orang yang kami bekuk dan 11 pemakai,” ungkapnya.
Disinggung penangkapan tiga tersangka sabu di rumah panggung, Wiwit menjelaskan, awal personelnya hendak menangkap tersangka pencurian. Namun tersangka pencurian tersebut berniat menuju ke atas pohon.
“Target kami kasus pencurian yang ada di atas pohon, namun kami terlalu cepat datang. Akhirnya menangkap ketiga tersangka sabu itu. Mereka yang berada di rumah di atas pohon berpesta sabu, tingginya sekitar 8 meter. Kami mendapatkan barang bukti sabu beserta alat isapnya,” pungkas Wiwit. ****