Rabu, 6 Mei 2026

Apa Itu SSCASN BKN? Portal Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Apa itu SSCASN BKN? Berikut informasi seputar portal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
beranda sscasn.bkn.go.id
Tangkap layar beranda sscasn.bkn.go.id 

SURYA.CO.ID - Masyarakat Indonesia tengah menantikan informasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Salah satu syarat mendaftar adalah, peserta harus membuat akun SSCASN di situs sscasn.bkn.go.id.

Lantas apa itu SSCASN BKN? Berikut informasi lengkapnya, agar proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 berjalan lancar.

Melansir laman sscn.bkn.go.id, SSCASN adalah kepanjangan dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional, bertugas sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh
Instansi baik Pusat maupun Daerah.

Situs SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI (BKN) yang berperan sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

SSCASN dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses informasi terbaru seputar seleksi ASN 2022. Bahkan terdapat panduan cara melakukan pendaftaran beserta persyaratannya lengkap.

Dengan begitu, peserta dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum waktu yang ditentukan.

Ada tiga jenis pengadaan seleksi yang menggunakan portal SSCASN:

1. PNS

“Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.”

2. PPPK

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.”

3. Sekdin

“Sekolah Kedinasan yang selanjutnya disingkat Sekdin adalah Perguruan tinggi kedinasan yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.”

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved