Berita Surabaya
Ra Latif Tersangka Kasus Korupsi, DPP PPP Bicara Soal Kemungkinan Penonaktifan di Struktural Partai
DPP PPP bakal segera menentukan langkah menyikapi kabar ditetapkannya Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus korupsi
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPP PPP memastikan bakal segera menentukan langkah menyikapi kabar ditetapkannya Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
DPP PPP menyebut bakal mengacu pada aturan organisasi, sehingga bisa jadi Ra Latif sementara akan dinonaktifkan dari jabatan partai.
Selain sebagai orang nomor satu di Bangkalan, diketahui Ra Latif memang juga merupakan Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan.
Pada Jumat (28/10/2022) kemarin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Ra Latif sebagai tersangka kasus korupsi dalam kaitan jual beli jabatan.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari KPK perihal status Ra Latif, melainkan hanya mendapat kabar dari pemberitaan.
Namun, pihaknya perlu memikirkan langkah, mengingat yang menyampaikan kabar tersebut adalah pimpinan KPK.
"Tentu DPP akan bertindak secara organisasi berdasarkan AD/ART," kata Awiek saat dikonfirmasi di sela kegiatan di Kota Surabaya, Sabtu (29/10/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi partainya siapa pun yang tersandung KPK dan ditetapkan sebagai tersangka maka perlu dinonaktifkan dari jabatan struktural partai. Penonaktifan itu dilakukan hingga ada keputusan yang inkrah.
Meski begitu, Awiek enggan membeberkan lebih lanjut. Sebab perlu dibahas dalam rapat internal partai.
Dalam waktu dekat, dia menyebut langkah partai bakal segera ditentukan termasuk mekanismenya seperti apa.
"Kami masih belum melakukan rapat. Karena kami masih melakukan komunikasi terkait kasus yang menimpa beliau. Karena dengan Ra Latif sendiri belum pernah ada komunikasi terkait hal ini," jelasnya.