Kamis, 23 April 2026

Berita Jember

Pengukuhan Guru Besar Universitas Jember Bertabur Pejabat Negara

Bertabur pejabat negara, demikian pemandangan dalam pengukuhan dua guru besar Universitas Jember (Unej) di Auditorium Unej, Sabtu (29/10/2022).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik
Dua Guru Besar Universitas Jember, Prof Bayu Dwi Anggono dan Prof Sri Hernawati bersama pejabat negara yang hadir di pengukuhan mereka sebagai guru besar, Sabtu (29/10/2022). 

Dan kini baru ada ada tiga guru besarnya, termasuk yang paling baru dan termuda adalah Prof Bayu Dwi Anggono.

Oleh karena itu, Mahfud berharap adanya guru besar baru di bidang Ilmu Perundang-Undangan akan mendorong perkembangan Ilmu Perundang-undangan.

"Selamat Bayu," ujar Mahfud.

Para pejabat negara yang hadir sebagian besar kolega Bayu Dwi Anggono, yang juga Dekan FH Unej. Mereka merupakan kolega di bidang hukum.

Dalam orasi guru besarnya yang  berjudul “Pembaharauan Penataan Peraturan Perundang-Undangan : Suatu Telaah Kelembagaan”, Prof Bayu Dwi Anggono menekankan pentingnya Indonesia memiliki lembaga khusus yang bertanggungjawab dalam proses perencanaan, menyusun, mengharmonisasikan hingga mengundangkan semua peraturan perundang-undangan mulai dari Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Presiden hingga rancangan Peraturan Daerah. Adanya lembaga ini diharapkan menghilangkan tumpang tindih aturan.

“Dari data peraturan.go.id hingga 18 Oktober 2022 ada 49.229 peraturan perundangan dengan rincian 1.715 Undang-Undang, 4.766 Peraturan Presiden, 17.796 Peraturan Menteri, 4.822 Peraturan Lembaga dan 17.898 Peraturan Daerah di Indonesia. Banyaknya peraturan perundang-undangan ini berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multi tafsir dan berakibat disharmoni. Bahkan menurut pakar Ilmu Perundang-Undangan, Prof Maria Farida Indrati, ada kecenderungan pembentuk undang-undang  berlaku boros dan membesar-besarkan persoalan,” ulas profesor berusia 39 tahun itu.

Sebenarnya pemerintah bukan tanpa ikhtiar dalam menanggulangi hal ini, semisal tampak dengan adanya Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2021 yang mewajibkan kementerian maupun lembaga yang mengajukan rancangan peraturan perlu mendapatkan persetujuan Presiden.

Kemenkumham pun sudah memperketat usulan peraturan perundang-undangan, memperkuat harmonisasi RUU termasuk di level Permen dan peraturan lembaga, evaluasi pemberlakukan perundang-undangan hingga teknik omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, dirinya menganjurkan agar segera dibentuk lembaga yang berada di bawah Presiden, seperti yang pernah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo berbentuk Lembaga Pusat Legislasi Nasional.

Lembaga yang  bersifat satu pintu, sehingga Presiden bisa melakukan kontrol untuk menghindari tumpang tindih aturan.

Lembaga tersebut bisa berupa kementerian khusus atau lembaga non struktural berkedudukan di bawah Presiden yang dipimpin oleh kepala setingkat menteri.

“Pilihannya bisa lembaga non struktural seperti The Office Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang atau The Office of Best Practice Regulation di Australia. Sementara itu Korea Selatan lebih memilih membentuk kementerian khusus, yakni Ministry of Government Legislation. Harapannya maka regulasi yang tumpang tindih, boros, over regulasi bahkan obesitas regulasi dapat dihindari,” tegas Bayu.      

Sedangkan orasi yang dibawakan oleh Prof Dr drg Sri Hernawati MKes, pun tak kalah menarik.

Siapa sangka jika buah delima merah (Punica gratum L) yang banyak tumbuh di Indonesia ternyata bisa menjadi obat kanker rongga mulut. Judul orasinya adalah “Esktrak Buah Delima (Punica granatum L) Sebagai Alternatif Pengobatan Kanker Rongga Mulut”.

Menurut penelitian guru besar Ilmu Penyakit Mulut di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) ini, ekstrak delima merah mengandung berbagai fitokimia berupa polyphenol yang terdiri dari flavoid, hydrolyzahle tannins dan condensed tannins dan kandungan lainnya yang berguna sebagai anti kanker.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved