Berita Surabaya
KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Ra Latif Jadi Tersangka, Begini Komentar Pengamat Politik
KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan perkara lain.
Dijeratnya Ra Latif, panggilan akrabnya, menambah catatan Bupati Bangkalan yang berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam menilai kondisi ini lantaran tantangan besar birokrasi di Madura memang ada pada birokrasi patronase yang terlalu kuat oleh kendali elit. Hal ini memang menjadi tantangan untuk mewujudkan good governance substantif.
"Kuatnya parton ini yang sering tak sejalan dengan semangat penyelenggaraan birokrasi good governance," kata Surokim, Jumat (28/10/2022).
Situasi demikian, lanjut Surokim, memang pelik, karena kekuatan kelas menengah kritis di Madura yang bisa menjadi watchdog dan korektor elit birokrasi sangat minim.
Apalagi, masih sering ada perasaan sungkan untuk bisa mengkritisi secara terbuka terhadap penyelenggara negara yang berasal dari trah elit tertentu.
"Saya pikir masih sulit untuk mengharapkan pemimpin publik yang aktivis termasuk melalui pemilu langsung karena faktor budaya tadi," tambah Surokim yang juga peneliti senior Surabaya Survei Center (SSC).
Lebih lanjut, Surokim berpendapat untuk mengeliminasi hal itu memang perlu menguatkan fungsi pengawasan publik yang dalam hal ini adalah menguatkan kelas menengah progresif di Madura.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif telah menyandang status tersangka.
Hal ini seiring tindakan penyidikan atas dugaan perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal itu disampaikan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK dalam kesempatan berkenalan dengan awak media di Ruang Media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
"Kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan. Umumnya kalau ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kami cekal, berarti sudah naik ke penyidikan,” katanya.