Berita Bangkalan

KPK Juga Geledah Gedung DPRD, Anggota Dewan Pilih Diam Setelah Bupati Bangkalan Jadi Tersangka

Awalnya ada yang laporan bahwa terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron memberikan bantuan kepada warganya saat pandemi Covid-19 tahun 2021. Ra Latif disebut KPK sudah berstatus tersangka atas dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bangkalan yang mengarah pada Bupati R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) mengejutkan banyak pihak. Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut Ra Latif telah menyandang status tersangka.

Penetapan sebagai tersangka itu disebut Alex, seiring penyidikan atas dugaan perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal itu disampaikan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK kepada awak media di Ruang Media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan. Umumnya kalau ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan. Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan,” tutur Alex.

Sejatinya, status penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Ra Latif sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan. Namun khalayak memilih untuk menunggu rilis resmi dari para petinggi KPK di Jakarta.

Seperti yang diungkapkan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bangkalan, Mahmudi. Politisi senior yang juga tercatat anggota Komisi A DPRD Bangkalan itu lebih memilih untuk mendengar penetapan tersangka terhadap Ra Latif melalui rilis secara resmi dari KPK.

“Jangan dulu, kita silent (diam) dulu. Karena sejauh ini saya juga belum jelas. KPK hingga sejauh ini hanya melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa kantor OPD, belum secara resmi menggelar rilis,” singkat Mahmudi kepada SURYA melalui sambungan selulernya.

Kegiatan penggeledahan oleh petugas KPK dilakukan sejak Senin (24/10/2022). Diawali dari ruang kerja Ra Latif, lalu ruang Wakil Bupati Bangkalan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan di Kantor pemkab. Dari tiga titik sasaran penggeledahan, petugas KPK membawa tiga buah koper berisi dokumen penting.

Di hari kelima penggeledahan, rombongan petugas KPK telah menyasar belasan kantor dinas di Pemkab Bangkalan, pendapa agung, rumah pribadi sejumlah pejabat, gedung DPRD bahkan hingga rumah pribadi salah seorang anggota dewan.

Adapun kantor-kantor dinas yang digeledah di antaranya Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan.

Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup.

Di sela rangkaian penggeledahan itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu mengumumkan pencekalan Bupati Ra Latif dari bepergian ke luar negeri.

Alex menyebut, tindakan penyidikan itu terkait perkara suap jual beli jabatan serta PJB. “Awalnya ada yang laporan bahwa terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu,” pungkas Alex. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved