Kasus Penembakan Brigadir J

BIODATA Erna Normawati, Jaksa yang Tenteng Tas Branded & Tolak Eksepsi Putri Candrawathi saat Sidang

Berikut biodata Erna Normawati, Jaksa Penuntut Umum di persidangan Putri Candrawathi, yang viral dan jadi sorotan publik.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Surya.co.id
Erna Normawati disorot publik lantaran keberaniannya menolak eksepsi Putri Candrawathi dalam persidangan, juga saat dirinya menenteng tas branded ke ruangan sidang. 

Ia kemudian juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.

Lalu Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 2017.

Ia juga sempat menjabat Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI.

Erna Normawati menjadi perhatian publik usai bersuara garang, menjawab nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi.

Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Suara jaksa Erna Normawati mencuri perhatian siapapun yang menyaksikan sidang waktu itu.

Suaranya yang garang dengan lugas menjelaskan pernyataannya, sehingga apa yang dibacakan seakan lebih mudah di mengerti.

Ketika membacakan tanggapannya, sesekali jaksa Erna Normawati juga melirik ke terdakwa Putri Candrawathi.

"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara!," kata jaksa Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi terdakwa, dengan suara lantang.

"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.

"Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujarnya kembali memberi tekanan dengan suaranya yang garang,

Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi.

"Untuk menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved