Tragedi Arema vs Persebaya

Tragedi Arema vs Persebaya, Dirut Operasional PT LIB akan Diperiksa Polda Jatim Ketiga Kalinya

Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus Tragedi Arema vs Persebaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/erwin wicaksono dan istimewa
Kondisi tribun di Stadion Kanjuruhan (kiri) pasca tragedi Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Dan Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno, pada sesi pemeriksaan beberapa pekan lalu (kanan) 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus Tragedi Arema vs Persebaya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022) siang.

Tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang itu telah menewaskan 135 orang, Sabtu (1/10/2022).

Kuasa hukum Sudjarno, Rochmad Amrullah mengatakan, kliennya itu dijadwalkan mengikuti pemeriksaan sesi ketiga sebagai saksi, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Benar ada pemeriksaan, nanti jam 11.00 WIB. Sudah pemeriksaan ketiga," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Komnas HAM Datangi Manajemen Arema FC, Dalami Keterangan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Malam Nanti, Parade Seribu Rebana di Jalan Pahlawan Kota Madiun Bareng Gus Miftah

Menghadapi agenda pemeriksaan tersebut, Amrullah mengaku, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya, ataupun berkas yang harus ditunjukkan kepada penyidik.

Agenda pemeriksaan tersebut, masih seputar menggali pada regulasi stadion tahun 2021 atas kewenangan dari kliennya selaku Dirut Operasional PT LIB.

"Tidak ada bukti baru (yang dibawa). (Soal) regulasi stadion 2021," pungkasnya.

Sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan, memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022).

Hasilnya, dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.

Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.

Baca juga: PCNU Bangil Tunggu Rapat Pleno untuk Tentukan Keputusan Terkait Rekomendasi PC GP Ansor

Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved