Tidak Sholat Subuh Karena Ketiduran? Ini Hukumnya Menurut Hadist

bagaimana hukumnya jika tidak sholat karena lupa? Contohnya tidak sholat subuh karena ketiduran?

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Needpix.com
Ilustrasi - Tidak Sholat Subuh karena ketiduran? 

SURYA.CO.ID - Mengerjakan sholat lima waktu adalah kewajiban bagi umat Islam. Lantas bagaimana hukumnya jika tidak sholat karena lupa? Contohnya tidak sholat subuh karena ketiduran?

Mendiang Syekh Ali Jaber pernah menyampaikan hukum tidak sholat subuh karena ketiduran, hukum tersebut juga berlaku untuk semua sholat lima waktu.

Umat Islam yang ketiduran atau lupa tidak mengerjakan sholat sehingga waktunya habis, menurut penjelasan Syekh Ali Jaber wajib menggantinya dengan mengerjakan sholat qadha di hari yang sama.

"Eh banyak orang karena ketiduran dan terlewat waktunya, dia nggak Sholat Subuh, terus ini hutang. Wajib bayar," kata Syekh Ali Jaber dalam ceramahnya, semasa hidup.

"Dan tidak bisa besok ganti subuh dua kali. Tidak ada di dalam agama," tambahnya.

Syekh Ali Jaber menekankan bahwa perintah melaksanakan shalat qadha itu bukanlah dari ulama, melainkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW langsung.

"Mohon maaf, bukan kata saya, bukan kata Majelis Ulama Indonesia. Ini kata Rasulullah SAW di dalam hadist sahih," jelasnya.

Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari 572:

 من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك 

Artinya: “Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.”

Berikut cara qadha sholat subuh atau sholat lima waktu lainnya, jika Anda tidak sengaja melewatkan waktunya.

Baca juga: Doa Qunut Subuh Lengkap saat Sholat Sendiri atau Berjamaah, Disertai Artinya

Niat Sholat Qadha Subuh

أُصَلِّي فَرْضَ…… مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى

Usholli fardha (sebutkan nama shalat yang diqadha. Misalnya, fardha dhuhri atau fardha subhi dsb) mustaqbilal qiblati qadha’an lillahi taala

Batas Waktu Sholat Subuh

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved