Berita Surabaya
Hari Ini, DPRD Bersama Pemprov Jatim Sahkan Empat Perda Sekaligus
DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan empat perda dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (27/10/2022) ini. Ini rinciannya
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) sekaligus menjadi Perda dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (27/10/2022) ini.
Diharapkan, empat produk regulasi ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan di Jawa Timur.
Empat Perda ini yaitu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kemudia tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Lalu, tentang Pengelolaan Sampah Regional. Dan yang terakhir adalah Perda Kerja Sama Daerah.
Keempat Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD Jatim, dan telah dibahas sejak beberapa waktu lalu.
Sebelum dilakukan penandatangan bersama antara pimpinan DPRD dengan Gubernur Jatim, seluruh fraksi terlebih dulu menyampaikan pandangan akhir mereka.
"Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui keempat raperda ini untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang memimpin jalannya rapat paripurna dengan didampingi Wakil Ketua Achmad Iskandar.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Istu Hari Subagio menyambut baik ditetapkannya empat raperda ini. Politisi Partai Golkar itu, berharap produk regulasi ini bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan pentingnya masing-masing perda tersebut.
Misalnya perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menurut Khofifah, Pemprov Jatim telah berkomitmen untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur. Penekanannya adalah intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha dan satuan pendidikan.
"Sangatlah tepat jika dibuat peraturan daerah yang baru untuk menyempurnakan peraturan daerah yang saat ini berlaku. Sehingga diharapkan dapat berjalan lebih efektif," kata Khofifah.
Kemudian Khofifah juga menyampaikan pentingnya Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam penjelasannya, Khofifah mengungkapkan hingga saat ini ormas dengan segala bentuknya telah hadir, tumbuh dan berkembang. Yakni, sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, Pemprov dan DPRD berkomitmen untuk mengambil peran dan tanggung jawab dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
"Dengan peraturan daerah ini, diharapkan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur dapat lebih berkinerja, mandiri dan memiliki kepastian terhadap keberlangsungannya," ucap Khofifah.
Lebih jauh, terkait Raperda selanjutnya, yakni tentang pengelolaan sampah regional juga penting. Sebab, hal ini menjadi persoalan bersama. Diantaranya keterbatasan lahan di perkotaan, timbulan sampah yang terus meningkat dan sebagainya.