Berita Pasuruan
Asyik Makan Bakso, Tersangka Pencabulan Siswa SMA di Pasuruan Dicokok Polisi
Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (26/10/2022) malam.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (26/10/2022) malam.
Dia adalah Hanafi Bahtiar Arizona (23) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diamankan di sebuah warung di sekitar tempat kerjanya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka diamankan di warung saat makan bakso.
"Setelah enam bulan pelarian, kami mendapat informasi keberadaan tersangka, langsung kami tangkap," kata Adhi, Kamis (27/10/2022).
Kasat menyebut, tersangka ini bekerja sebagai sopir truk tangki air yang selalu berpindah tempat.
Dijelaskannya, tersangka ini ditangkap atas dasar laporan korban dan keluarganya 26 April terkait dugaan pencabulan.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Kami juga perlu kehati-hatian dalam menentukan tindakan," ungkapnya.
Menurut Kasat, perbuatan tersangka ini dilakukan November tahun 2021. Itu dilakukannya kepada pacarnya, NK.
Saat pencabulan itu terjadi, kata Kasat, pacarnya masih duduk di bangku kelas X SMA di wilayah Prigen.
"Pacarnya masih di bawah umur dan disetubuhi di sebuah villa di kawasan Tretes, Prigen," lanjut Adhi.
Disampaikan Kasat, korban ini tergiur dengan bujuk rayu tersangka saat mengajak berhubungan suami istri di villa itu.
"Tersangka membujuk korban untuk mau berhubungan badan dan jika hamil tersangka akan menikahi korban," jelasnya.
Atas bujuk rayu itu, lanjut Kasat, korban tergiur. Ia mengamini keinginan pacarnya untuk berhubungan badan.
"Setelah peristiwa di villa, korban hamil. Tersangka tidak mau tanggung jawab dan melarikan diri," ungkapnya.
Tersangka mengingkari janjinya. Oleh karenanya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.